Mohon tunggu...
Hery Priyadi
Hery Priyadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / Pengajar / Penulis

Karawang , Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Studi Kasus Proyek Jalan Tol Jatikarya (Analisis Perlindungan Hukum di Indonesia)

25 November 2024   17:57 Diperbarui: 25 November 2024   18:03 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer adalah sumber hukum yang bersifat otoritatif, artinya memiliki kekuatan hukum. Bahan ini mencakup peraturan perundang- undangan yang disusun berdasarkan hierarki, termasuk regulasi yang terkait dengan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang relevan dengan penelitian ini.

Bahan Hukum Sekunder

Bahan hukum sekunder meliputi teks-teks hukum yang ditulis oleh pakar, jurnal hukum, pandangan para ahli, kasus hukum, yurisprudensi, serta hasil simposium yang relevan. Dalam penelitian ini, bahan hukum sekunder yang digunakan mencakup buku referensi, karya ilmiah, dan makalah yang berkaitan dengan topik penelitian.

Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan penjelasan atau panduan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus umum, kamus bahasa, surat kabar, artikel, dan sumber internet.

Cara Pengumpulan Data

Pada penelitian ini data yang dikumpulkan mempergunakan metode studi kepustakaan (library research) yaitu metode penelitian yang dilakukan berdasarkan sumber informasi tertulis. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal hukum dan artikel yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam penelitian ini.

Teknik Analisis Data

Dalam penelitian ini, data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode kualitatif, dengan memperhatikan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan sesuai dengan penelitian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 815 PK/PDT/2018. Melalui penelitian ini, dapat diidentifikasi sumber permasalahan yuridis. Metode ini melibatkan pengelompokan dan pemilihan data yang diperoleh melalui observasi, berdasarkan kebenaran dan kualitasnya. Hasil analisis kemudian dijelaskan secara deskriptif untuk menghasilkan gambaran yang bersifat deskriptif-kualitatif. Deskripsi ini akan memberikan makna dan kesimpulan yang relevan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini.

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun