Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer adalah sumber hukum yang bersifat otoritatif, artinya memiliki kekuatan hukum. Bahan ini mencakup peraturan perundang- undangan yang disusun berdasarkan hierarki, termasuk regulasi yang terkait dengan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang relevan dengan penelitian ini.
Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder meliputi teks-teks hukum yang ditulis oleh pakar, jurnal hukum, pandangan para ahli, kasus hukum, yurisprudensi, serta hasil simposium yang relevan. Dalam penelitian ini, bahan hukum sekunder yang digunakan mencakup buku referensi, karya ilmiah, dan makalah yang berkaitan dengan topik penelitian.
Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan penjelasan atau panduan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus umum, kamus bahasa, surat kabar, artikel, dan sumber internet.
Cara Pengumpulan Data
Pada penelitian ini data yang dikumpulkan mempergunakan metode studi kepustakaan (library research) yaitu metode penelitian yang dilakukan berdasarkan sumber informasi tertulis. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal hukum dan artikel yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam penelitian ini.
Teknik Analisis Data
Dalam penelitian ini, data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode kualitatif, dengan memperhatikan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan sesuai dengan penelitian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 815 PK/PDT/2018. Melalui penelitian ini, dapat diidentifikasi sumber permasalahan yuridis. Metode ini melibatkan pengelompokan dan pemilihan data yang diperoleh melalui observasi, berdasarkan kebenaran dan kualitasnya. Hasil analisis kemudian dijelaskan secara deskriptif untuk menghasilkan gambaran yang bersifat deskriptif-kualitatif. Deskripsi ini akan memberikan makna dan kesimpulan yang relevan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN