Dengan demikian, langkah-langkah pengadaan tanah harus dilaksanakan agar tanah dapat digunakan secara sah dan sesuai dengan kepentingan pembangunan proyek-proyek infrastruktur, seperti halnya Proyek Jalan Tol Jatikarya. Untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dalam proses ini, perlu ada mekanisme yang jelas terkait peralihan hak atas tanah demi kepentingan umum, serta penilaian dan perhitungan ganti rugi yang layak dan adil bagi para pemilik lahan yang terdampak. Ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang terdampak proyek ini menimbulkan permasalahan hukum yang serius. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk menjalankan penelitian yang berjudul "Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Dalam Pembayaran Ganti Rugi Tanah Masyarakat Terkait Proyek Jalan Tol Jatikarya."
Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian ini mencakup analisis mengenai mekanisme peralihan hak atas tanah dan penetapan ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum  suatu proyek pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana perlindungan hukum diterapkan dalam penetapan ganti rugi, serta peran Mahkamah Agung melalui putusan yang dikeluarkan dalam memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
METODE PENELITIAN
Dalam pembuatan penelitian saat ini, penulis mempergunakan metode yaitu:
Jenis Penelitian
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif. Metode ini mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berlaku dengan analisis sistematis dan terstruktur. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 815/PDT/2018 Desember 2019 untuk menganalisis studi kasus proyek pembangunan jalan tol Jatikarya. Penelitian hukum normatif memberikan pemahaman terhadap permasalahan norma yang terjadi dalam masyarakat yang berkaitsn dengan norma hukum, pembentukan terhadap peraturan perundang-undangan dan menegakkan norma hukum yang terjadi dalam praktik yudisial.
Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan mengkaji serta menganalisis peraturan peraturan hukum yang ada dan berlaku serta memahami isi dan substansi dari peraturan tersebut. Dalam penelitian ini berfokus pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Selain itu penelitian ini menggunakan pendekatan analisis (analytical approach) yang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap bahan hukum, peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam praktik terhadap putusan putusan hakim terkait. Maka dalam penelitian ini, peneliti akan mengumpulkan dan menganalisis bahan pustaka yang relevan, menggunakan pendekatan berpikir deduktif untuk menarik kesimpulan yang spesifik, serta berfokus dalam norma hukum yang ada pada peraturan perundang-undangan dan menjadi objek penelitian.
Sumber data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, sebagai berikut: