Mohon tunggu...
Hery Ferdian
Hery Ferdian Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Media Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ini Eranya Kamu Menjadi Media Jurnalis Warga 🙏Content | Media Informasi Dan Berita 👍Hery Official WA : 0812-6795-5454

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kades Karya Indah: Usaha Galian Tanah Timbunan di Jalan Riau Baru Tidak Mengantongi Izin

15 November 2023   07:05 Diperbarui: 15 November 2023   07:25 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kampar - Usaha Galian Tanah Timbunan di Jalan Riau Baru Kilometer 11 di Desa Karya Inda Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Diduga Tidak Mengantongi Izin Seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. 

Hal ini Dibenarkan oleh Kepala Desa Karya Inda Syamsinur, Ketika di konfirmasi oleh Wartawan Lewat telepon seluler nya, Selasa (14 / 11 / 2023), mengatakan."Bahwa usaha Galian Tanah Timbunan di Jalan Riau Baru tidak ada izin . Usaha Galian tersebut baru di buka dan siapa pemiliknya saya tidak tahu," terangnya dengan singkat.

Foto Pribadi
Foto Pribadi

Selanjutnya Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan di Desa Karya Indah mengatakan, disaat hari tidak hujan jalan yang dilewati Puluhan mobil tersebut berdebu dan disaat hujan jalan berlumpur.

Diterangkan nya lebih lanjut, memang kita akui usaha galian tanah timbunan tersebut baru buka, tetapi dampaknya sudah kami rasakan. Jalan Riau Baru banyak dilewati oleh masyarakat, dengan adanya keberadaan usaha galian tanah timbunan sudah terganggu aktifitas masyarakat.

"Kita berharap kepada piha -- pihak terkait untuk bisa menutup usaha galian tanah timbunan, karena keberadaan usaha sudah meresahkan masyarakat. Apalagi informasi nya tidak ada izin," tutupnya.

Dan terpantau oleh wartawan di lokasi Puluhan mobil Colt diesel antri mengisi tanah timbunan oleh satu unit alat berat Excavator. Usaha tanah timbunan tersebut membuat warga gelisah karena melalui jalan tanah milik umum.

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.***(Hery Ferdian)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun