Mohon tunggu...
Hery Ferdian
Hery Ferdian Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Media Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ini Eranya Kamu Menjadi Media Jurnalis Warga 🙏Content | Media Informasi Dan Berita 👍Hery Official WA : 0812-6795-5454

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selain Meresahkan Warga Tempat Hiburan di Jalan Raya Pasir Putih Diduga Tidak Memiliki Izin

22 Juni 2023   09:10 Diperbarui: 22 Juni 2023   09:12 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diduga Tak Berizin, Tempat Hiburan Resahkan Masyarakat Pasir Putih

Pekanbaru -- Keberadaan Tempat hiburan malam yang berlokasi Jalan Raya pasir putih ruko panjang Nusantara 3 diduga dikarenakan suara musik pada siang hingga malam hari begitu keras sehingga mengganggu waktu istirahat.

Diduga Tempat hiburan malam yang berlokasi di pasir putih kota Pekanbaru, meresahkan warga setempat, diduga dikarenakan suara musik pada malam hari begitu keras sehingga mengganggu waktu istirahat. Selasa (20/06/2023).


Tempat hiburan ini terus beraktifitas walaupun diduga belum mengantongi izin dari pihak terkait, sehingga terkesan kebal hukum dan buka sampai larut malam, disana tersedia pelayan perempuan untuk menemani pengunjung yang datang dan diduga telah tersedia minuman jenis bir di tempat hiburan ini.

Laporan salah satu warga , Kecamatan Siak Hulu, mengatakan bahwa semenjak adanya tempat hiburan malam diarea pemukiman ini membuat warga sangat terganggu dikarenakan suara musik yang keras, berisiknya suara pengunjung yang datang dan apalagi suara kendaraan yg menggunakan knalpot blong.

"suara musiknya mengganggu pada saat waktu istirahat, suara motornya keras, apalagi ini diarea pemukiman warga, jelas banyak yang merasa terganggu, tutur warga dengan nada kesal.

Tokoh Pemuda yang tidak mau namanya di sebutkan, berharap kepada aparat dan pihak terkait agar secepatnya menertibkan tempat hiburan ini karena meresahkan warga dan tempat ini sangat dekat dengan gereja.

Untuk itu, dirinya mewakili masyarakat, Kecamatan Siak hulu meminta Pemerintah melakukan tindakan tegas kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut."Tapi yang pasti, tempat tersebut tidak berizin. Dan sejauh yang saya tahu".

Senada dikatakan ferdi, yang akrab dipanggil erdi, selaku pemuda tempatan. Dalam statementnya kepada awak media, ia mengutuk keras keberadaan tempat hiburan malam yang menyajikan minuman beralkohol dan tempat tersebut juga berdekatan dengan gereja.

Ferdi menambahkan, Tempat hiburan seperti ini secara ekonomi juga merugikan Pemda Lebak, karena tidak ada pajaknya, secara mental juga sangat merusak mentalitas anak bangsa, karena menjual minuman beralkohol yang jelas-jelas sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsinya, karena akan hilang akal sehatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun