Mohon tunggu...
Heryantoro
Heryantoro Mohon Tunggu... Dosen - Mengabdi bagimu negeri

Bekerja pada Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pernah belajar pada SMA 34 Pondok Labu Jakarta, pernah kuliah pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Tulisan artikel ini hanya semata untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembaca, hanya merupakan opini pribadi berdasarkan pengetahuan/peraturan yang ada. Bukan merupakan kebijakan instansi di mana penulis bekerja, dan dalam penyajiannya tidak sempurna. Mohon koreksi / masukan jika dalam konten terdapat hal yang kurang tepat. Terimakasih Wasalam .

Selanjutnya

Tutup

Money

Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah

23 Januari 2017   10:42 Diperbarui: 13 Desember 2017   08:41 6742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah”.  Salah satu bmn yang rawan dengan permasalahn hukum sekaligus memiliki nilai ekonomis tinggi adalah berupa tanah, untuk upaya pengamanan secara administrasi dan secara legalitas maka sertifikasi bmn berupa tanah sangat diperlukan. BMN berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai dan atau menggunakan tanah dimaksud. Adapun tujuan sertifikasi bmn berupa tanah ini adalah  memberikan kepastian hukum atas bmn berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib administrasi bmn berupa tanah, serta mengamankan bmn berupa tanah. Dengan sertifikasi bmn maka sedikit demi sedikit sengketa atau permasalahan hukum terkait dengan klaim suatu bidang tanah akan semakin berkurang, sehingga sah menjadi aset milik Negara/ Pemerintah RI.

BMN berupa tanah yang menjadi target sertifikasi adalah tanah yang belum bersertifikat, atau tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga. Namun demikian selaku pengelola barang yang mewakili pemilik (Negara) seharusnya MenteriKeuangan juga tercantum dalam sertifikat bmn tersebut, sehingga jika terjadi sengketa/gugatan kepemilikan maka pengelola barang(pemilik) dapat melakukan upaya hukum. Dalam sertifikasi tanah ini Kementerian Keuangan RI sebagai pengelola barang berkolaborasi dengan Kementerian Lembaga selaku pengguna barang, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pelaksana sertifikasi bmn. Bola program sertifikasi ini sebenarnya ada pada pengguna barang untuk mengajukan kelengkapan administrasi  atau persyaratan yang diperlukan untuk sertifikasi bmn. Selanjutnya BPN akan memproses jika persyaratan sudah lengkap ditindaklanjuti dengan pengukuran sampai dengan terbitnya sertifikat. Kemenkeu RI selaku pengelola barang dalam hal ini ikut mendorong dan berkoordinasi dengan pengguna barang dan BPN sehingga program sertifikasi dapat terwujud. Pemerintah saat ini punya komitmen untuk melakukan sertifikasi masal, baik itu untuk  bmn berupa tanah, maupun tanah yang dimiliki oleh masyarakat sehingga secara legalitis pertanahan semakin tertib sekaligus mengurangi potensi sengketa lahan.

sertifikasi2-59a38421d59a2612d30965e2.jpg
sertifikasi2-59a38421d59a2612d30965e2.jpg
Sementara itu, Kementerian Lembaga selaku pengguna barang menyampaikan data yuridis untuk bmn berupa tanah yang akan disertifikasi kepada BPN, setelah pengumpulan data yuridis atas tanah yang akan disertifikasi lengkap,  BPN kemudian melakukan pengukuran sampai terbitnya sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Namun data yuridis secara lengkap ini kadang disampaikan secara bertahap tidak langsung dipenuhi semuanya, sehingga proses sertifikasi bmn berupa tanah menjadi sedikit terhambat. Selanjutnya Kementerian Keuangan selaku pengelola barang dapat mengajukan permintaan data bmn berupa tanah yang telah disertifikasi secara berkala kepada BPN.  Atas hasil penerbitan sertifikat tanah tersebut Kemenkeu RI selaku pengelola barang (pemilik) punya tanggung jawab untuk menyimpan sertifikat asli nya, kemudian dilakukan updated data terhadap database bmn tanah yang sudah dilakukan sertifikasi.

Untuk dana kegiatan tersebut Kemenkeu RI juga punya tanggung jawab mengalokasikan dana / anggaran dari pemerintah dalam rangka sertifikasi bmn berupa tanah tersebut. BPN sebagai pelaksana dari sertifikasi bmn  ini punya kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi bmn berupa tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, merubah nama kepemilikan sertifikat menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/ Lembaga, serta menyusun rekapitulasi data untuk bmn berupa tanah yang sudah disertifikasi.  Kementerian / Lembaga selaku pengguna barang dalam rangka sertifikasi bmn  ini mempunyai tanggung jawab antara lain melakukan inventarisasi dan identifikasi bmn berupa tanah, menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan penguasaan dan atau pensertifikatan bmn berupa tanah, menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka pensertifikatan bmn berupa tanah.

sertifikasi3-59a38440d59a260c2d79fc94.jpg
sertifikasi3-59a38440d59a260c2d79fc94.jpg
Selain tanggung jawab di atas Kementerian Lembaga selaku pengguna barang dapat membantu menunjukkan letak dan tanda batas bidang tanah serta memasang tanda-tanda batas tanah yang akan disertifikatkan, menyiapkan dan memberikan data dan informasi tentang bmn berupa tanah yang akan disertifikatkan kepada BPN dalam bentuk rincian, dan kepada pengelola barang dalam bentuk rekapitulasi, menyiapkan dan memberikan data dan informasi tentang bmn berupa tanah yang telah bersertifikat namun akan dilakukan perubahan nama ke atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga  kepada BPN dalam bentuk rincian, dan kepada pengelola barang dalam bentuk rekapitulasi. Selanjutnya mengajukan permohonan Hak Pakai atau perubahan nama pemegang hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyusun dan mengajukan anggaran dalam rangka pensertipikatan BMN berupa tanah sesuai dengan mekanisme APBN, mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN berupa tanah kepada pengelola barang dengan melampirkan asli sertipikat, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya sertifikat.

Koordinasi dan monitoring terkait dengan sertifikasi bmn berupa tanah sangat penting antara pengguna barang, pengelola barang dan BPN selaku pelaksana sertifikasi. Hal ini sangat diperlukan guna memantau perkembangan sertifikasi dan membahas kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sertifikasi bmn berupa tanah. Ada kemungkinan bahwa bmn berupa tanah yang diajukan sertifikasi ke BPN terindikasi terdapat permasalahan hukum misalnya masuk kawasan hutan lindung, tentunya hal ini akan sangat menghambat proses sertifikasi. Persyaratan khusus seperti surat pelepasan hak ulayat untuk daerah tertentu juga merupakan salah satu kendala dalam sertifikasi bmn. Ketika batas-batas tanah tidak bisa ditunjukan secara jelas juga merupakan penghambat sertifikasi bmn sehingga menjadi lama. Apalagi jika secara penguasaan fisik diduduki oleh pihak lain maka akan sangat menyulitkan proses sertifikasi bmn. Potensi negara (pemilik) akan kehilangan aset yang dimiliki cukup besar, jika secara penguasaan fisik dan legalitas tidak pasti. Ketika data yuridis sudah lengkap dan bidang tanah yang akan disertifikasi sudah clear and clean maka selanjutnya akan dilakukan pengukuran oleh BPN dan proses selanjutnya sampai terbitnya sertifikat.

*)Hanya opini penulis berdasar pengetahuan, bukan merupakan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun