“Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah”. Salah satu bmn yang rawan dengan permasalahn hukum sekaligus memiliki nilai ekonomis tinggi adalah berupa tanah, untuk upaya pengamanan secara administrasi dan secara legalitas maka sertifikasi bmn berupa tanah sangat diperlukan. BMN berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai dan atau menggunakan tanah dimaksud. Adapun tujuan sertifikasi bmn berupa tanah ini adalah memberikan kepastian hukum atas bmn berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib administrasi bmn berupa tanah, serta mengamankan bmn berupa tanah. Dengan sertifikasi bmn maka sedikit demi sedikit sengketa atau permasalahan hukum terkait dengan klaim suatu bidang tanah akan semakin berkurang, sehingga sah menjadi aset milik Negara/ Pemerintah RI.
BMN berupa tanah yang menjadi target sertifikasi adalah tanah yang belum bersertifikat, atau tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga. Namun demikian selaku pengelola barang yang mewakili pemilik (Negara) seharusnya MenteriKeuangan juga tercantum dalam sertifikat bmn tersebut, sehingga jika terjadi sengketa/gugatan kepemilikan maka pengelola barang(pemilik) dapat melakukan upaya hukum. Dalam sertifikasi tanah ini Kementerian Keuangan RI sebagai pengelola barang berkolaborasi dengan Kementerian Lembaga selaku pengguna barang, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pelaksana sertifikasi bmn. Bola program sertifikasi ini sebenarnya ada pada pengguna barang untuk mengajukan kelengkapan administrasi atau persyaratan yang diperlukan untuk sertifikasi bmn. Selanjutnya BPN akan memproses jika persyaratan sudah lengkap ditindaklanjuti dengan pengukuran sampai dengan terbitnya sertifikat. Kemenkeu RI selaku pengelola barang dalam hal ini ikut mendorong dan berkoordinasi dengan pengguna barang dan BPN sehingga program sertifikasi dapat terwujud. Pemerintah saat ini punya komitmen untuk melakukan sertifikasi masal, baik itu untuk bmn berupa tanah, maupun tanah yang dimiliki oleh masyarakat sehingga secara legalitis pertanahan semakin tertib sekaligus mengurangi potensi sengketa lahan.
Untuk dana kegiatan tersebut Kemenkeu RI juga punya tanggung jawab mengalokasikan dana / anggaran dari pemerintah dalam rangka sertifikasi bmn berupa tanah tersebut. BPN sebagai pelaksana dari sertifikasi bmn ini punya kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi bmn berupa tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, merubah nama kepemilikan sertifikat menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/ Lembaga, serta menyusun rekapitulasi data untuk bmn berupa tanah yang sudah disertifikasi. Kementerian / Lembaga selaku pengguna barang dalam rangka sertifikasi bmn ini mempunyai tanggung jawab antara lain melakukan inventarisasi dan identifikasi bmn berupa tanah, menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan penguasaan dan atau pensertifikatan bmn berupa tanah, menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka pensertifikatan bmn berupa tanah.
Koordinasi dan monitoring terkait dengan sertifikasi bmn berupa tanah sangat penting antara pengguna barang, pengelola barang dan BPN selaku pelaksana sertifikasi. Hal ini sangat diperlukan guna memantau perkembangan sertifikasi dan membahas kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sertifikasi bmn berupa tanah. Ada kemungkinan bahwa bmn berupa tanah yang diajukan sertifikasi ke BPN terindikasi terdapat permasalahan hukum misalnya masuk kawasan hutan lindung, tentunya hal ini akan sangat menghambat proses sertifikasi. Persyaratan khusus seperti surat pelepasan hak ulayat untuk daerah tertentu juga merupakan salah satu kendala dalam sertifikasi bmn. Ketika batas-batas tanah tidak bisa ditunjukan secara jelas juga merupakan penghambat sertifikasi bmn sehingga menjadi lama. Apalagi jika secara penguasaan fisik diduduki oleh pihak lain maka akan sangat menyulitkan proses sertifikasi bmn. Potensi negara (pemilik) akan kehilangan aset yang dimiliki cukup besar, jika secara penguasaan fisik dan legalitas tidak pasti. Ketika data yuridis sudah lengkap dan bidang tanah yang akan disertifikasi sudah clear and clean maka selanjutnya akan dilakukan pengukuran oleh BPN dan proses selanjutnya sampai terbitnya sertifikat.
*)Hanya opini penulis berdasar pengetahuan, bukan merupakan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H