Mohon tunggu...
Hery Supriyanto
Hery Supriyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Warga net

Liberté, égalité, fraternité ││Sapere aude ││ Iqro' bismirobbikalladzi kholaq ││www.herysupri.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

SBY: Figur Efektif Selesaikan Konflik antar Lembaga Negara

10 Oktober 2012   14:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:58 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berapa bulan ini publik disuguhkan konflik antar lembaga negara. Yang cukup menjadi sorotan adalah “perseteruan” yang berhubungan dengan KPK, mulai dari DPR yang enggan mencairkan dana untuk pembangunan gedung baru KPK dengan bermacam alasan yang sulit diterima publik. Belum sampai di situ DPR juga melalui kewenangannya berupaya merevisi UU KPK yang banyak disinyalir untuk melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi yang begitu parah.

Tidak hanya dengan DPR, yang terakhir adalah perebutan kewewangan antara KPK dengan saudara tuanya sesama para penegak hukum, Kepolisian. Perseteruan ini bermula dari keberanian KPK mengusut dugaan korupsiyang ada di tubuh kepolisian. Yang pada akhirnya dengan rasa percaya diri yang tinggi –dengan bukti yang cukup kuat tentunya- KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka, Kepolisian sepertinya tidak terima akan hal itu. Dan puncaknya tanggal 5 Oktober laluketika Kepolisian berniat manangkap penyidik yang juga dari Kepolisian, Novel Baswean, di gedung KPK.

Perseteruan dua lembaga penegak hukum itu jelas meresahkan. Masyarakat pun ambil bagian dengan menunjukkan pembelaaan kepada KPK dan menyalahkan kepolisian. Kondisi ini tentu tidak sehat dan baik karena kedua lembaga ini merupakan penegak hukum yang merupakan bagian dari penyelenggara negara, yang sesuai fungsinya untuk kepentingan bangsa dan negara. Untuk itu diperlukan pihak yang sanggup mendamaikannya, figuryang paling berperan dalam hal tersebuttidak lain dan bukan adalah SBY.

SBY adalah Presiden RI saat ini. Ketika perseteruan antara KPK dan Kepolisian tidak ada titik temu, semua pihak dan publik mengharapkan pada presiden turun tangan untuk menyelesaikan paling tidak memediasinya. SBY sebagai presiden mempunyai posisi yang kuat untuk itu, dalamhal ini dapat ditentukan beberapa faktor. Pertama, SBY terpilih menjadi presiden dengan dukungan rakyat yang besar. Kita mengetahui pada pemilu presiden 2009, SBY terpilih secara langsung hanya dalam satu putaran saja, hal itu cukup membuktikan bahwa rakyat Indonesia secara mayoritas mempercayakan secara penuh. Kedua, presiden adalah jabatan strastegis.Dalam ketatanegaraan negara kita menganut sistem presidensial. Presiden adalah kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.Selain sebagai kepala eksekutif tertinggi presiden juga punya kewenangan legislasi untuk menyusun dan mengesahkan undang-undang.

Presiden juga pemimpin tertinggi yang membawahi beberapa lembaga strategis, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Tentara Nasional. Sebagai figur yang membawahi lembaga itu seharusnya SBY dapat mengendalikan dan mengarahkannya, bukan dalam arti untuk menginterversinya atau penyalahgunaan kekuasaan. Paling tidak dalam tataran tertentu beberapa lembaga itu harus tunduk pada presiden. Pada satu sisi lembaga kepresidenan merujuk pada satu figuryaitu SBY itu sendiri.

SBY adalah Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Memang di Demokrat ada ketua umum, tetapi dalam prakteknya peranan dewan pembina begitu kuat dan menonjol.Demokrat mempunyai kursi mayoritas di DPR, dan itu modal terbesar SBY untuk dapat “mengendalikan” DPR, apalagi ketua DPR juga berasal dari Demokrat. Dengan posisinya di Demokrat, SBY dapat meminjam “tangan” melaluianggota Demokrat yang duduk di DPR. SBY cukup memberi arahan, dan teknis di lapangan akan diterjemahkan oleh kader Demokrat itu untuk mencapai tujuan yang diinginkan, tentunya yang berkenaan dengankepentingan bangsa dan negara.

Dan memang benar walau terlambat. Dengan pidato SBY di istana 8 Oktober lalu dapat memecahkan kebuntuan antara KPK dan kepolisian. SBY telah memutuskan siapa yang berhak menangani kasus simulator itu yaitu KPK, walaupun ada syarat untuk itu yaitu masalah kasus pengadaan barang Kepolisian diselesaikan oleh Kepolisian sendiri. Masalah penyidik Novel Baswedan pun posisinya sementara ini cukup aman sebagai penyidik di KPK, walaupun suatu saat dengan waktu yang tetap kasus yang dituduhkan kejadian tahun 2004 lalu saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Bengkulu bisa diusut kembali.

Peran SBY di sini cukup ampuh untuk menyelesaikan polemikantar lembaga negara. Kita rasa SBY juga mampu menyelesaikan perseteruan DPR dan KPK yang peranannya akan dikerdilkan melalui revisi UU KPK itu. Sebagai presiden SBY memang secara tegas menyatakan bahwa tidak akan melakukan revisi. Publik berharap SBY dapat menjijinakkan DPR, dengan melalui fungsinya sebagai ketua dewan Pembina Demokrat itu. Dengan mempertimbangkan desakan rakyat SBY dapat mengarahkan para kadernya yang duduk di DPR untuk tidak meneruskan revisiUU KPK itu. Maka dengan demikian KPK dapat berkonsentrasi penuh dalam pemberantasan korupsi.

Sebagai negara yang masih belajar berdemokrasi, konflik antar lembaga memang tidak dapat dihindarkan. Apalagi bila lembaga atau instansi itu diisi oleh figur-figur yang tidak bertanggungjawab dan bermasalah. Kewenangan yang ada bukannya berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi untuk kepentingan diri sendiri atau golongan. Ini dapat dimengerti mengapa anggota DPR getol untuk merevisi UU KPK. Sebab ada agenda tersembunyi di sana, bahwa jika tidak dikerdilkan maka KPK akan membidik para wakil rakyat itu untuk diusut. Bukan menjadi rahasia umum bahwa anggota partai yang kebetulan menjadi anggota DPR banyak terindikasi masalah korupsi.

Di masa depan KPK sepertinya sebagai lembaga independen yang begitu kuat dan luas kewenangannya dalam memberantas korupsiakan berpotensi berkonflik dengan lembaga atau instansi lainnya. Sejak dari kelahirannya KPK telah berhasil menuntaskan kasus-kasus besar yang melibatkan orang besar pula. Mulai dari jaksa, hakim, polisi, kepala daerah, menteri, anggota DPR, KPU, dan gubernur BI yang dinyatakan bersalah. Perlawanan lembaga yang dibidik KPK memang cukup beralasan, selain untuk menyelamatkan diri juga mempuyai agenda sendiri yang dibungkus dengan mempertahankan citra kops.

Ada satu lembaga negara yang masih belum tersentuh KPK, yaitu BPK. BPK sebagai badan pemeriksa keuangan negara, tentu ada oknum-oknum yang tidak lepas dari suap dan kesalahan prosedur.Sebagai auditor tentu tidak lepas dari godaan suap untuk membuat keuangan pada lembaga tertentu kelihatan cantik dan tidak bermasalah. Ini dapat kita lihat ketika KPK membongkar kasus korupsidi Kementrian Agama (pengadaan Al Quran). Suryadarma Ali sebagai menteri agama juga berdalalih tidak ada korupsi di kementrian yang dipimpinnya dengan menunjukkan laporan keuangandari BPK, wajar tanpa pengecualian.Ini adalah suatu anomali, KPK harus dapat membongkar itu semua, ada udang dibalik batu.

Dan jika ada keterlibatan para auditor apalagi para petinggi BPK di sana dan KPK berhasil menemukan buktinya, juga akan rentan berkonflik antara BPK dan KPK. Jika para petinggi itu legawa tidaklah masalah, persoalan akan timbul jika tidak terima dan menggunakan wewenangannya untuk mempertahankan diri, KPK tentu akan kesulitan dalam mengusutnya. Kita tahu juga bahwa anggota BPK turut andil dipilih DPR dan ada unsur dari partai politik.

Potensi konflik semacam inilah yang harus segera diantisipasi SBY bebagai presiden. Kita semua berharap SBY dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikidapat mengatasi semua itu.Hal itu diperlukan untuk mengatasi pemberantasan korupsi dengan membersihkan para koruptor di lembaga negara. Selain itu untuk memperkuat dan kelangsungan lembaga negara sesuai dengan kewenangannya masing-masing yang diatur undang-undang.

SBY harus dapat bersikap tegas dan berani mengambil resiko. Masalah yang dialami SBY tidaklah seberat Gus Dur sewaktu menjadi presiden. Gus Dur sendiri menjadi bagian dari perseteruan itu. Gus Dur pernah ada masalah dengan MA yang tidak mau mengangkat ketua MA karena jagoannya Benyamin Mangkudilaga tidak diloloskan DPR. Selain itu dengan DPR pun pernah, sampai presiden mengeluarkan dekrit pembubaran DPR segala yang menyebabkan Gus Dur dilengserkan. Memang tidaklah mudah membuat keputusan yang menyenangkan semua orang.

Dalam konflik antar lembaga SBY harus dapat mengatasi semuanya dengan cara yang elegan, sesuai aturan, dan tidak ada pihak yang merasa “dikalahkan”.  Posisi SBY saat ini memang cukup strategis, sebagai presiden sekaligus ketua dewan pembina berkuasa (Demokrat). Mirip jaman -mantan presiden- Soehato dulu yang dengan kekuasaan dan kewenangannya mampu menciptakan stabilitas politik dan keamanan. SBY dapat mencontohnya dengan menyesuaikan konsisi dan situasi saat ini. Masih ada waktu dua tahun SBY untuk menata negara ini. Kesempatan ini harus dapat dipergunakan secara maksimal agar kepemimpinan berikutnya tidak dibebankan warisan masa lalu yang penuh dengan permasalahan, terutama yang menyangkut konflik antar lembaga negara.

Diolah dari berbagai sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2012/10/09/16035782/Ini.Pidato.Lengkap.Presiden.soal.KPKPolri?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=Polisi%20Vs%20Kpk

http://news.okezone.com/read/2012/10/07/339/700261/hikmahanto-campur-tangan-sby-untuk-selamatkan-kepolisian

http://nasional.kompas.com/read/2012/08/08/09074236/Jenderal..Pimpinlah.Perang.Ini

http://www.bpk.go.id/web/?p=13040

http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2012/07/09/331794/70/13/Audit_BPK

http://nasional.kompas.com/read/2012/10/06/03140397/Kronologi.Penangkapan.Penyidik.KPK

http://www.bisnis.com/articles/pidato-presiden-sby-soal-kpk-polri-7-revisi-uu-kpk-harus-dilandasi-niat-baik

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/330709--tanpa-dpr--dana-gedung-kpk-bisa-cair-

http://www.tempo.co.id/hg/nasional/2001/01/04/brk,20010104-07,id.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun