Mohon tunggu...
Hery Supriyanto
Hery Supriyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Warga net

Liberté, égalité, fraternité ││Sapere aude ││ Iqro' bismirobbikalladzi kholaq ││www.herysupri.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Setiap Pekerjaan Sebaiknya Dijaminkan di BPJS Ketenagakerjaan

9 April 2019   16:20 Diperbarui: 15 April 2019   15:07 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk anjuran di kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang. (Dok. pribadi)

Setiap pekerjaan tentu akan ada risikonya. Dan untuk itu adanya jaminan keselamatan adalah sebuah keniscayaan. Bagi pekerja formal atau orang kantoran tentu sudah hampir pasti dijamin. Semua dibayarkan (baca: diurus) oleh perusahaan atau instansi dengan memotong gaji para pekerjanya itu.

Maka para pekerja formal itu relatif lebih tenang. Nama Jamsostek begitu familiar di teliga mereka. Semenjak 1 Januari 2014, dengan melaksanakan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)  dan  UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Pengelenggara Jaminan Sosial ), Jamsostek sudah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Visi Misi. (Dok. pribadi)
Visi Misi. (Dok. pribadi)

Tak di pungkiri bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama pada pekerja non formal. Maraknya media sosial dengan melimpahnya informasi belumlah cukup. Maka dengan hal itu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang mengundang para Blogger Malang Raya dalam rangka sosialisai program kerjanya.

Selasa (2/4/19) lalu bertempat di kantornya Jl Dr. Soetomo No. 1 Malang. Kami diberi penjelasan panjang lebar perihal BPJS Ketenagakerjaan itu, yang disampaikan langsung oleh kepala cabangnya, Cahyaning Indriasari. Dan penjelasan pendukungnya dibantu oleh Roni Setiawan dan Anysa Isyawari, selaku Account Representative Khusus.

Dari arah sebelah kanan: Anysa Isyawari, Cahyaning Indriasari, dan Roni Setiawan saat bersilaturrahi dengan kalangan blogger. (Dok. pribadi)
Dari arah sebelah kanan: Anysa Isyawari, Cahyaning Indriasari, dan Roni Setiawan saat bersilaturrahi dengan kalangan blogger. (Dok. pribadi)

Setiap pekerjaan perlu ada jaminannya

Untuk pekerja formal, kita "tutup mata" dulu. Tanpa sosialisasi mereka sudah tenang karena telah menjadi peserta (istilah pengganti nasabah, atau anggota) BPJS Ketenagakerjaan. Nah bagaimana dengan para pekerja non formal ?. Istilah lainnya bisa disebut pekerja lepas (freelance), serabutan, ataupun "pengangguran" (dalam tanda petik) yang bisa diartikan mereka seolah tak tampak pekerjaannya tapi punya penghasilan.

Di dalam BPJS Ketenagakerjaan, pekerjaan non formal itu diistilahkan dengan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Jika diberi contoh BPU bisa berprofesi sebagai supir angkot, petani, nelayan pedagang keliling, tukang ojek dan lain sebagainya. Di zaman milenial ini profesi sebagai blogger, youtuber, Vloger bisa dikatagorikan BPU.

Dalam paparannya ia menyatakan betapa pentingnya bila ada jaminan keselamatan kepada semua profesi itu. Ia memberi contoh petani, yang selama menunaikan pekerjaannya sedikit banyak ada risikonya di wilayah tugasnya itu (sawah atau ladang) dan di luar wilayah. Jika misalnya saja petani itu pergi ke kota membeli pupuk dengan menggunakan kendaraan. Dan bila terjadi kecelakaan atau lainnya, dan harus masuk rumah sakit maka BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi andalannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun