Mohon tunggu...
Hery Supriyanto
Hery Supriyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Warga net

Liberté, égalité, fraternité ││Sapere aude ││ Iqro' bismirobbikalladzi kholaq ││www.herysupri.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Semua Orang pun Dapat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2016   23:10 Diperbarui: 7 Januari 2016   00:01 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang tertera di brosur, manfaat kepesertaan pekerja BPU antara lain:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah, atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya. Risiko yang dialami dapat memperoleh jaminan beberapa diantaranya: biaya pengangkutan dari darat, laut dan udara mulai dari Rp 1.000.000 sampai Rp 2.500.000. Biaya pengobatandan perawatan yang sesuai kebutuhan medisnya. Jaminan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) mulai dari 6 bulan pertama dan ketiga yang besarnya 100% hingga 50% dari upah sebulan. Biaya penggantian gigi tiruan Rp 3.000.000 (maksimum). Santunan cacat (sebagaian anatomis, total tetap, sebagaian fungsi). Santunan kematian, biaya rehabilitasi, serta bantuan beasiswa kepada 1 anak yang masih sekolah sebesar Rp 12.000.000 apabila peserta meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian (JKM). Yang diperuntukkan bagi ahli waris peserta, yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan. Secara detailnya program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti: santunan kematian Rp 16.200.000, santunan berkala Rp 200.000/bulan (selama 24 bulan atau dapat diambil sekaligur dimuka). Ada santunan pemakaman Rp 3.000.000, serta beasiswa pendidikan 1 anak sebesar Rp 12.0000.000 bila telah memiliki masa iuran paling singkat 5 tahun.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan peserta. Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun (55 tahun), cacat total tetap, berhenti bekerja ataupun meninggal dunia dengan masa tunggu 1 bulan.

Berbeda dengan pekerja penerima upah, peserta BPU tidak ada program Jaminan Pensiunan.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU ini cukup bermanfaat bagi kepada siapa saja para pesertanya dengan berbagai profesi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta dapatsaling membantu dengan prinsip gotong royong, tidak hanya bermanfaat bagi buat diri kita sendiri tetapi juga dapat meringankan beban orang lain.

Setiap pekerjaan ada risiko di dalamnya dan marilah kita proteksi diri kita sendiri agar merasa tenang, dan juga bagi keluarganya. Dan untuk itulah keberadaan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja, baik penerima upah ataupun bukan peneriman upah.

[caption caption="Semua profesi dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dok Pribadi"]

[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun