Mohon tunggu...
Hervian FSW
Hervian FSW Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/S1 keperawatan/Universitas Nahdlatul Ulama

Topik umum dan khusus (keperawatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

3 Syarat Menjadi Perawat Profesional

13 Oktober 2022   07:10 Diperbarui: 13 Oktober 2022   07:23 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum Wr. Wb disini saya akan menjelaskan syarat menjadi perawat yang perlu dipenuhi jika benar-benar ingin dianggap profesional.

Hampir sama dengan pekerjaan seorang dokter, tugas perawat pun cukup spesifik khususnya dalam proses keperawatan pasien. Bukan saja pada kondisi sakit, tapi ketika kondisi sehat bila diperlukan dengan cakupan perawatan yaitu spiritual serta biologis, sosiologis hingga psikologis.

ada 3 syarat utama yang  perlu dipenuhi jika anda ingin menjadi perawat yang profesional khususnya di Indonesia yaitu mulai dari personalitas hingga sertifikasi. Yang bisa di lihat pada bagian bawah ini:

1. Personalitas.

Seorang perawat memanglah harus memiliki personal yang memang mencerminkan watak seorang perawat yang baik. Misalnya kebersihan diri, perhatian terhadap lingkungan hingga sifat simpati ataupun empati. Dan juga perawat yang kompeten nantinya akan memiliki karakter mental yang super kuat sebab akan menghadapi berbagai sifat ataupun latar belakang dari seorang pasien.

2. Pendidikan.

syarat kuliah perawat dan jenjang pendidikan, Dimulai dari pendidikan vokasional yaitu mulai dari D3 (Diploma) pada perkuliahan. Biasanya tersedia di akademi bidang keperawatan, juga politeknik dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 3 tahun.

Kemudian lanjut pada jenjang akademik dengan posisi sama yaitu S1 (Sarjana) yang akan digeluti selama enam tahun. Disamping itu, anda perlu melengkapi ijazah sarjana lewat profesi Ners selama 1 tahun dengan tujuan peningkatan kemampuan seorang perawat, baik itu cara berpikir yang lebih kritis, keterampilan, hingga problem solving di bidang keperawatan.

3. STR atau Surat tanda regisrra.

Registrasi ini bersifat legal dan sah di mata hukum dan pada kondisi tertentu berdampak pada besaran gaji perawat tersebut. Adapun pihak yang berwenang mengeluarkan STR adalah Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Jadi, tidak sembarang lembaga yang bisa mengeluarkannya.

Untuk mengikuti ujian dan mendapatkan STR, perawat perlu memenuhi syarat tertentu seperti adanya sertifikat kompetensi (SERKOM), menjadi anggota organisasi PPNI, memiliki NIRA dan punya surat sumpah profesi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun