Mohon tunggu...
Heru Istiawan
Heru Istiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa yang sedang menempuh semester akhir dan mengambil jurusan bidang studi hukum ekonomi syariah. Hobby saya mencoba hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberhentian Izin Kerja Perusahaan Holywings oleh Pemerintah karena Kurangnya Mitigasi Risiko dalam Berpromosi

5 Juli 2022   16:00 Diperbarui: 5 Juli 2022   16:01 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perusahaan yang berjalan pada bidang bisnis makanan dan minuman dari dulu hingga sekarang merupakan suatu bisnis yang cukup menjanjikan. Karena dalam kegiatan bisnis yang bergelut pada bidang kuliner lebih banyak digemari oleh banyak kalangan, tetapi juga tergantung peruntukan dan kebijakan dari perusahaan tersebut untuk siapa nantinya akan dipasarkan. Namun disisi lain dari besarnya keuntungan yang akan didapatkan, tentunya akan seimbang juga dengan risiko yang akan ditimbulkan nantinya. Jadi didalam pelaksanaanya nanti kegiatan mitigasi risiko harus dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Apalagi sekarang ini dalam sistem perdagangan dunia telah memasuki pasar bebas, dimana setiap orang ataupun kelompok memiliki peluang besar untuk terlibat langsung di dalam dunia bisnis tersebut. Tentunya dengan adanya kebebasan ini akan membuat persaingan yang cukup ketat bagi masing-masing pelaku bisnis. Pada era perdagangan bebas ini banyak sekali jenis produk makanan dan minuman yang bebas diperjual belikan oleh beberapa pelaku bisnis, tetapi harus sesuai dengan peruntukannya. Misalnya sesuai dengan kalangan umur yang diperbolehkan untuk mengkonsumsinya. Namun walaupun diatas dikatakan sebagai perdagangan bebas, proses perdagangan dan juga pemasarannya tetap dalam kendali dan juga pengawasan pihak yang berwajib dan juga organisasi ataupun komite yang bertugas dalam pengawasan setiap kegiatan bisnis.

Contohnya seperti yang kita ketahui bahwa akhir-akhir ini ramai sekali menjadi perbincangan publik, mengenai suatu perusahaan caf atau bar yang ditutup surat izin operasionalnya dikarenakan terjadinya beberapa hal yang mana sudah melibatkan berbagai pihak, sehingga pada akhirnya ada banyak kalangan yang menentang terhadap kegiatan tersebut. Caf atau bar ini bernama Hollywings, mereka berfokus pada bisnis food and beverage. Cabangnya pun sudah tersebar di berbagai pelosok Indonesia, namun memang sebagian besar masyarakat belum tau banyak tentang perusahaan bisnis satu ini. Hollywings hadir dalam 3 jenis usaha yaitu; club, bar dan juga restoran.

Salah satu alasan ditutupnya ini adalah adanya kasus kontroversi tentang strategi pemasaran melalui iklan yang dilakukan. Dalam iklan/promosi tersebut mereka menggunakan nama muhammad dan maria sebagai bahan dalam mempromosikan produknya. Tentu disini dari kalangan umat muslim dan kristen tersinggung akan promo tersebut. Karena nama tersebut adalah nama yang diagungkan bagi agama mereka. Sehingga dalam hal ini juga bisa dikatakan sebagai nada penistaan agama. Karena di dalam islam sendiri jenis minuman apapun yang bisa memabukkan itu diharamkan untuk mengkonsumsinya, la ini malah dijadikan sebagai bahan promosi di dalamnya. Begitupun dengan pendapat dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres JakSel "Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar beliau.

Dalam kasus tersebut ada sejumlah 6 pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya adalah EJD selaku direktur kreatif HW. Ini adalah jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, akmpanye, production house, grapic designer, dan medsos. Sementara itu ada NDP sebagai kepala tim promosi dan juga designer progam dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif. Selanjutnya ada DAD sebagai orang yang mendesain promosi, lalu EA sebagai admin tim promo yang berperan sebagai pengunggah hasil promosi ke medsos. Yang terakhir ada AAM sebagai admin tim promo, yang tugasnya memberi request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW, "tutur Budhi.

Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Lalu mereka juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Mereka terkena tindak pidana dengan sengaja di muka umum telah mengeluarkan perasaan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara", tutur Budhi.

Dalam segi ilmu manajemen risiko hal tersebut merupakan kegiatan yang sangat kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam berpromosi atau dalam membuat konten untuk produknya. Memang pada dasarnya seharusnya sebuah perusahaan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya dengan melakukan pemantauan terhadap risiko yang ada di dalam usahanya. Pemantauan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi atas faktor-faktor yang sekiranya bisa timbul jika dia melakukan suatu hal, dan tentunya bisa menghambat atau bahkan mengentikan operasional perusahaan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun