Seorang warga John Hamenda ingin menyampaikan kepada media terkait kasus mafia tanah yang membelit dirinya.
Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini John Hamenda ingin menyampaikan secara terbuka kepada media TV maupun media elektronik agar diketahui kepada pihak terkait maupun masyarakat luas.
Dalam keterangannya, John Hamenda menyampaikan, kasusnya bermula dari pelaporan kepada penegakkan hukum terhadap mafia tanah yang bias, tidak tegas, lambat serta tidak adannya transparansi.
John Hamenda juga menyampaikan, mengenai mafia tanah yang dihadapi antara lain adanya konspirasi jahat dan telah menimbulkan dugaan pidana Obtruction Of Justice yang di lakukan oleh para penyidik dari tingkat bawah hingga atas. Ucapnya.
"Kaitan ini sangat terkait oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo." Ungkap John Hamenda.Â
John Hamenda mengatakan, telah melaporkan ke Bareskrim Polri dengan No.LP/B/0386/IV/2019 tanggal 15 april 2019
Tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 372 KUHP.Â
Ia juga menyebut, atas terlapor yang ditangani oleh penyidik Subdit III yakni:
Denny Wibisono
Siman Slamet
Ratna Purwati
Subagio Kasmin
Arjanto Mulya
Adapun menurut John Hamenda, penyidik yang menangani perkaranya adalah:
John Weynard Hutagalung (kasubdit 3)
Arie Tjahya
Irfan Widianto
Anang.
John Hamenda mengungkapkan, "patut diduga kuat disebabkan adanya Intervensi oleh campur tangan Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam kepada Penyidik." Ungkapnya.