Mohon tunggu...
Heru Sudrajat
Heru Sudrajat Mohon Tunggu... Wiraswasta - pernah menjadi PNS di Disnaker Propinsi Jambi dan pernah bekerja di Harian Sriwijaya Pos Palembang

Pernah bekerja diharian Sriwijaya Pos Palembang sebagai wartawan.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Perusahaan Dihimbau Memberi THR Karyawannya "7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan"

23 Mei 2018   20:20 Diperbarui: 23 Mei 2018   20:32 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sungailiat.

Perusahaan dihimbau tepat waktu memberi THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan kepada karyawan, buruh yang pekerja diperusahaan. Pembayaran THR wajib dilaksanakan oleh pengusaha pemilik perusahaan, selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

 "Jika ada perusahaan yang melanggar silahkan karyawan, buruh melapor ke dinas tenaga kerja dan akan ditindak lanjuti dengan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan,"tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Thony Marza, Selasa (23/05/2018) diruang kerjanya.

Menurut Thony Marza dengan sudah dikeluarkan surat edaran PLT Bupati Bangka, Rustamsyah, diminta agar perusahaan mematuhi himbauan tersebut. Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor: 78 tahun 2015 tentang pengupahaan dan peraturan menteri ketenagakerjaan RI nomor: 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja, buruh diperusahaan. Kemudian surat edaran menteri ketenagakerjaan RI nomor: 2 tahun 2018 tentang pembayaran THR. Untuk itu diminta pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada para pekerja, buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara  terus menerus atau lebih.

"Kemudian pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih.  besarnya 1 (satu) bulan upah. Disamping itu pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yaitu dengan perhitungan: masa kerja per 12 bulan kali 1 bulan upah,"jelasnya.

Ditambahkan Thony Marza itulah diantara nya yang tertuang dalam surat edaran PLT Bupati Bangka, mengenai pembayaran tunjangan hari raya keagamaan,"Kita ingatkan kepada pengusaha pemilik perusahaan jangan sampai ada persoalan dengan pekerja, buruh terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan,"pungkasnya. (heru sudrajat)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun