Mohon tunggu...
Heru Sudrajat
Heru Sudrajat Mohon Tunggu... Wiraswasta - pernah menjadi PNS di Disnaker Propinsi Jambi dan pernah bekerja di Harian Sriwijaya Pos Palembang

Pernah bekerja diharian Sriwijaya Pos Palembang sebagai wartawan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ribut Soal Retribusi Parkir di Pasar Wilayah Bangka Mahal

4 Maret 2018   17:15 Diperbarui: 4 Maret 2018   18:00 1517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungailiat.

Ribut persoalan retribusi pembayaran ongkos parkir di pasar mahal, dimana para pedagang dan pembeli protes dan mempertanyakan kepetugas  Satpol PP Bangka. Sebab biasanya untuk kendaraan roda dua hanya dipungut sebesar Rp.1000; dan untuk kendaraan roda empatsebesar Rp.2000; Namun fakta dilapangan mereka memungut lebih mahal, dimana untuk kendaraan roda dua sebesar Rp.2000 dan untuk kendaraan roda emapat sebesar Rp.4000. Hal itu terjadi di Pasar Kite Sungailiat dan  di pasar-pasar lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bangka.

Untuk itu dihimbau oleh Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Suherman agar para pedagang dan pembeli di pasar  melapor ke petugas, jika ada yang meminta retribusi parkir pasar mahal,"Jadi kalau ada lagi yang memaksakan harus membayar mahal lapor saja ke kepolisian minta karcis retribusi itu untuk bahan bukti. Sebab yang benar itu untuk biaya parkir kendaraan roda dua sebesar Rp.1000; dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp.2000"Tegas Akhmad Suherman, Sabtu (03/02/2018) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Akhmad Suherman, untuk pembayaran ongkos parkir di pasar, sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor: 5 tahun 2011 dan peraturan bupati (perbup) no: 26. tahun 2016 tentang  retribusi parkir  itu,  ditempat resmi disiapkan pemerintah untuk retribusi parkir, kendaraan roda dua sebesar  Rp.1000; dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp.2000; per dua jam. jadi kalau  lebih dari dua jam harus menambah biaya lag,"Tapi jangan baru parkir seperempat jam dimintai biaya parkir lagi. Itu jelas menyalahi aturan,"ujarnya.

Ditambahkan Akhmad Suherman, persoalan ini muncul di pasar-pasar yang ada di kabupaten Bangka,  karena sebenarnya  pengusaha yang memenangkan lelang  tempat parkir di pasar berebut tender lelang dan nilai nominalnya yang tidak masuk akal. Harga lelang sudah melebihi target dari parkir itu sendiri. Akhirnya  mereka mencetak karcis retribusi dengan harga mahal dan mereka beralasan karena  menang lelang tempat parkir. 

Sebenarnya tidak demikian, tapi mereka  harus mengikuti aturan dari pemerintah dan jangan menaikan harga. Itu  jelas melanggar aturan. Silhakan mencari kreatifitas lain untuk mencari  pemarkir sebanyak mungkin. "Tapi persolannya para pemenang tender jangan mencetak karcis retribusi sendiri dan menentukan harga sendri. Tentunya semua mengikuti aturan pemerintah dan karcis retribusi itu yang mencatak pemerintah dan bukan pemenang lelang tender parkir pasar,"tuturnya. (heru sudrajat). Foto: Karcis Retribusi Parkir Dipasar Yang Tidak Syah.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun