Mohon tunggu...
Heru Sudrajat
Heru Sudrajat Mohon Tunggu... Wiraswasta - pernah menjadi PNS di Disnaker Propinsi Jambi dan pernah bekerja di Harian Sriwijaya Pos Palembang

Pernah bekerja diharian Sriwijaya Pos Palembang sebagai wartawan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Warung PBB Mas Jempol Meningkatkan Pajak Daerah

8 November 2017   11:08 Diperbarui: 8 November 2017   15:44 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Kabag Umum Pemkab Bangka, Baharuddin mengatakan bahwa untuk meningkatkan wajib bayar pajak PBB kita gulirkan program Warung PBB Mas Jempol (warung masyarakat jemput bola). Tentunya dengan jalannya program ini akan  meningkatakan pendapatan pajak daerah khususnya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)."program ini sudah sudah di uji coba di desa Pugul dan dapat sambutan cukup baik dari masyarakat,"ungkap Baharuddin ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/11/2017.)

Dijelaskannya bahwa dari program warung PBB Mas Jempol bisa meningkat pelayanan prima bagi masyarakat.  Jadi kita turun kedesa desa  memberi hiburan kepada masyarakt sembari sosialisasi PBB. Kita yang mendatangi masyarakat  jemput bola dengan menghibur masyarakat,"Bernyanyi bersama karoke sambil berjoget, lalu kita selipi dengan dialog dengan masyarakat tentang PBB. Dengan begitu masyarakat mudah menangkap apa yang kita sosialisasikan,"ujar Baharuddin.

Ditambahkannya program warung PBB mas jempol  akan menambah pemasukan PBB untuk pemerintah. Sebab masih banyak tanah kebun milik warga belum terdaftar sudah bisa terdaftar," Program ini sangat efektif dan kalau sudah jalan pasti banyak warga yang taat dengan melunasi PBB. Sebab masyarakat akan hadir ketika Warung PBB Mas Jempol hadir di desa-desa,"pungkasnya.(heru sudrajat).

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun