Agraria berdasarkan UUPA memiliki pengertian tidak hanya sebatas tanah, melainkan juga meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Bahkan menurut Prof. Boedi Harsono ruang angkasa juga termasuk didalamnya, dimana di atas bumi dan air mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburuan bumi, air serta kekayaan alam dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
Beranjak dari pengertian tersebut di atas, dasar filosofis pengelolaan sumber daya alam/agraria sebagai kepunyaan bersama bangsa Indonesia adalah menyangkut penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumber daya agraria haruslah digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran untuk rakyat sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Makna yang terkadung dibaliknya adalah adanya keadilan bagi rakyat terhadap pengelolaan sumber daya agraria tersebut.
Pada prakteknya pengelolaan agraria dan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari berbagai kepentingan. Mulai dari persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam, eksploitasi sumber daya alam yang kurang memperhatikan hak-hak asasi rakyat, termasuk hak masyarakat adapt dan kelestarian lingkungan, alih fungsi lahan pertanian yang semakin tak terkendali, hinggs tata ruang yang tidak tuntas dan administrasi tanah yang kacau.Â
Hal demikian sejalan dengan peningkatan angka populasi manusia yang berbanding terbalik dengan angka ketersediaan akan tanah yang lebih cendrung besifat statis.Â
Kepentingan-kepentingan yang muncul dalam persoalan pengelolaan agraria dan sumber daya alam dipandang sebagai sebuah fenomena sosial yang menggambarkan bahwa hukum dilihat sebagai hasil perkembangan historis masyrakat tempat hukum itu berada, dimana isi hukum ditentukan oleh perkembangan adat istiadat masyarakat sepanjang sejarah; isi hukum ditentukan oleh sejarah masyarakat tempat hukum itu berlaku.
Hal tersebut terbukti dengan pembentukan hukum agraria nasioanal Indonesia yang terangkum dalam hukum postif berwujud UUPA. Ditilik dari sejarahnya, muatan UUPA sebagai sebuah sistem menganut sistem Hukum Agraria Barat, Sistem Feodal dan Sistem Hukum Adat. Hal ini lah menjadi alasan munculnya desakan mereformasi hukum agraria nasional yang sudah cukup lama dibicarakan. Desakan tersebut disasarkan kepada terarahnya pengaturan-pengaturan berbagai kepentingan terhadap pengelolaan agaraia dan sumber.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut;
1. Apakah korelasi politik terhadap hukum agraria nasional di Indonesia?
2. Bagaimanakah peranan politik dalam pembangunan hukum agraria nasional di Indonesia?
 Dalam aspek politik, desakan pembaharuan hukum agraria nasional merupakan sebuah alat pencapaian maksud dan tujuan tertentu dalam konteks kepentingan pengelolaan agraria dan sumber
Tujuan Penelitian Tujuan dialakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut;