1. Untuk mengetahui apa korelasi politik terhadap hukum agraria nasional di Indonesia. 2. Untuk mengetahui bagaimanakah sebenarnya peranan politik dalam pembangunan hukum agraria nasional di Indonesia.
1. Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Artinya penelitian dilakukan dengan cara melakukan studi kepustakaan. Pembahasan didasarkan pada berbagai literatur berupa; buku-buku, dokumen dan peraturan perundang-undangan serta referensi lainnya yang berkaitan dengan persoalan korelasi politik terhadap hukum agraria nasional.
2. Pendekatan Masalah Pendekatan masalah adalah dengan melakukan pendekatan hasil kajian empiris teoritik dengan melihat berbagai pendapat para ahli, penulis dan kajian-kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persoalan politik dan hukum agraria nasional.
Bahwa Negara, Poltik dan hukum merupakan sebuah sistem yang tidak dapat dipisahkan, dimana secara keseluruhan bertujuan sebagai alat kekuasaan untuk mengatur hajat hidup masyarakat. Korelasi antara Negara, Politik dan Hukum terpapar dalam sebuah Undang-Undang Dasar (UUD) suatu Negara, dimana UUD dimaksud suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan, UUD juga menentukan batas-batas berbagai pusat kekuasaan tersebut dan memaparkan hubungan-hubungan di antara mereka. Benturan kepentingan terhadap pengelolaan agraria dan sumber daya alam merupakan tolak awal bahkan mempertajam korelasi politik terhadap hukum agraria nasional Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H