Mohon tunggu...
Heru Riswan
Heru Riswan Mohon Tunggu... Hoteliers - just a simple with complicated dream

orang yang akan pergi bersama angin,,calon seorang sosiolog. mantan barista

Selanjutnya

Tutup

Kurma

PERDA dan Toleransi Umat Beragama

25 Mei 2018   23:01 Diperbarui: 25 Mei 2018   23:27 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika mendengar dan membahas pro dan kontra rumah makan yang buka dan beroperasional siang hari saat ramadhan mengingatkan saya ketika saya berkunjung kota sukabumi kala itu.  Keberulan saya jalan berdua dengan teman saya yang kebetulan juga dia tidak berpuasa saat itu karena sedang datang bulan.

Berhubung dia lapar akhirnya saya mencari tempat makan yang buka di mall-mall besar di sukabumi, karena saya heran banyak sekali warung-warung di pinggiran jalan yang tidak buka maka dari itu saya putuskan untuk mencari makan di mall besar.  Sesampainya di sana saya tak melihat satupun buka bahkan restoran cepat saji sekelas Mcd dan KFC pun sama tak beroprasional juga.  Selidik punya selidik ternyata memang di sukabumi memiliki PERDA yang mengatur jam operasional rumah makan dan restoran.

Ternyata polemik ini bukan baru-baru ini terjadi setidaknya  wilayah di indonesia yang memiliki PERDA serupa dengan kota sukabumi yang isinaya mengatur mengenai jam operasional retoran dan tempat makan.  Sebetulnya PERDA seperti ini di tujukan untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulam ramadhan.

Bagai mata pisau yang memiliki dua sisi, justru dengan adanya PERDA seperti menimbulkan banyak masalah dari sisi implementasinya karena dengan adanya peraturan daerah seperti ini dapat mendominasi suatu kelompok untuk melakukan tindakan-tindakan diluar kendali.

Kelompok-kelompok melakukan hal-hal ilegal yang merasa PERDA tersebut menjadi dasar hukum mereka melakukan hal-hal anarkis seperti itu.  Sebut saja kejadian oknum salah satu ormas islam yang melakukan sweeping terhadap restoran yang buka di bulan ramadhan, terkadang kegiatan ini berujung agresif dan anarkis.  Hal ini bagi saja jelas sekali menjadi tindakan yang memalukan dan jelas-jelas mencoreng nama islam.

Bagi saya yang terbiasa hidup dilingkungan non muslim, toleransi sangat lah penting untuk dijaga mengingat hal itulah yang menjadi pemacu untuk saling menghormati antar umat beragama.  Ketika ada restoran yang beroperasional selama ramadhan saya tidak terlalu mempersoalkan itu selama restoran tersebut juga menghormati bulan ramadhan dengan menutup tirai agar para pengunjung tidak terliat oleh orang yang sedang berpuasa.

Konsepnya bukan lagi mengenai menghargai orang yang berpuasa dengan menutup restoran dan mengatur jam operasionalnya namun menjadi rasa tenggang rasa antara umat beragama.  PERDA yang dalam konteks mengatur jam operasional restoran biasanya terjadi dikota-kota kecil yang masih sangat religius.

Namun beda halnya ketika PERDA yang mengatur jam operasional tempat hiduran malam, ini sudah jelas saya dukung mengingat bulan ramadhan semua tempat iburan malam khususnya untuk menyesuaikan dengan peraturan yang di buat.

Secara konsepsual peraturan pemerintah yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam menjadi sebuah tindakan yang real ketimbang perda mengenai pembatasan jam operasional rumah makan atau retoran yang sangat jelas kosensunya bisa mengacu pada rasa saling menghormati antar umat beragama.

Jika kita mencari kesalahan dengan semua kasus diatas, sudah jelas kita akan mendapatkan jawabat untuk kembali kepada diri kita sendiri, ketika kita memiliki niat yang cukup kuat untuk berpuasa kita tidak akan mendekati tempat makan tan[a harus ada PERDA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun