Mohon tunggu...
NEWS UPDATE
NEWS UPDATE Mohon Tunggu... Jurnalis - LIPUTAN KEGIATAN BANDUNG DAN INFORMASI HUKUM

Membuka wawasan dan kepekaan dalam setiap peristiwa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dukung Program Pembinaan di Lapas Ciamis, Bupati dan Kepala SKPD Tanda Tangangi Nota dan Program Kerja

26 Januari 2022   09:30 Diperbarui: 26 Januari 2022   09:36 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Hal tersebut tentunya perlu dukungan dan sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis dengan Pemerintah Daerah kabupaten Ciamis.


Bentuk sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dituangkan dalam nota kesepakatan dan rencana kerja sesuai dengan Surat Ederan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 120/2556/SJ Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dokpri
Dokpri


Maksud dan tujuan dibuatnya laporan ini adalah untuk memberikan informasi dan gambaran mengenai pelaksanaan penyusunan dan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Lapas Kelas IIB Ciamis dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Adapun Rencana Kerja yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini terdiri dari 14 program kerja yang akan dilaksanakan selama 5 tahun ke depan, bekerja sama dengan (berapa) SKPD yg berada di Kabupaten Ciamis, yakni:
1.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ciamis
2.Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Ciamis
3.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ciamis
4.Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis;
5.Dinas Sosial Kabupaten Ciamis;
6.Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis;
7.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis
8.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis;
9.Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis;
10.Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis;
11.Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Ciamis;
12.Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis;
13.Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis;
14.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
Nota Kesepakatan antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis dan Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor. W11.PAS.PAS16.HM.05.02-215 Nomor. 119/02-Pemksm.3/2022 tentang Penyelenggaran Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun