Mohon tunggu...
Heru Firmansyah
Heru Firmansyah Mohon Tunggu... Editor - Gen Z

Debat pakai adab

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Blockchain dan Persoalan Hak Cipta di Era Digital

29 Oktober 2022   22:57 Diperbarui: 29 Oktober 2022   23:21 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perkembangan teknologi semakin berkembang seiring waktu berjalan - Hfinsah

Kini perkembangan teknologi telah membawa banyak perubahan dalam segala aspek yang ada, salah satunya adalah dalam proses penciptaan sebuah karya.

Pada era digital sekarang ini, proses penciptaan karya semakin dimudahkan oleh teknologi yang ada, tetapi di lain sisi semakin mudah terjadi kasus pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Contoh dalam kasus hak cipta sederhana yaitu buku, pada umumnya kasus penjiplakan buku yang tidak tertangani dengan baik, baik sebagian maupun seluruh isi buku. 

Para penjiplak atau pembajak dengan bangga mengakui bahwa karya orang lain adalah karya mereka sendiri dan bahkan memperjualbelikannya demi keuntungan pribadi. Hal ini tentu saja akan sangat merugikan bagi pemilik karya asli. Oleh sebab itu, segala bentuk jenis pelanggaran hak cipta sudah ada hukum yang mengaturnya. Bagi pelaku akan ditindak tegas dengan hukuman penjara dan denda, baik pelanggaran hak cipta.

Pada ere digital sekarang ini telah banyak isu hak cipta yang merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi. Terlebih lagi banyak yang tidak tahu bahwa begitu pentingnya perlindungan hak cipta dalam era digital,  Hak cipta juga telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. 

Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang no 28 Tahun 2014 Hak Cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Hak Cipta dalam Digital dimana menyediakan hak cipta yang akan digunakan oleh publik agar dapat menyelesaikan konflik hukum hak cipta pada era digital. Seorang pencipta yang bersedia untuk melepaskan pekerjaannya di bawah lisensi Creative Commons. 

Jika dia memilih untuk lisensi bekerja di bawah lisensi CCl atribusi, misalnya, ia mempertahankan hak cipta, tapi memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya tanpa izin dan tanpa pembayaran, selama mereka kreditnya untuk penciptaan yang asli.Dalam beberapa tahun terakhir, Intellectual Property (IP) perlindungan telah menjadi terkenal banyak teknologi baru ini telah meningkatkan pentingnya kekayaan intelektual. 

Dan Baru-baru ini mungkin teknologi di bidang Paten, merek dagang, Hak Cipta dan lain-lain Ketika kita berbicara tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya artistik. 

Namun perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru seperti program komputer, database komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada web, dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang cyber. 

Hak cipta isu kunci dalam hak kekayaan intelektual pada era digital. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta hukum.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yaitu Prof Budi Agus Riswandi meyakini bahwa pemanfaatansebuah  teknologi blockchain dapat menjadi solusi efektif menangani persoalan pelanggaran hak cipta di era digital. Menurutnya, teknologi 'blockchain' dapat menguatkan aspek pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hak cipta yang sangat menguntungkan bagi penggunanya.

Prof Budi Agus Riswandi menjelaskan bahwa teknologi blockchain merupakan pola aplikasi baru yang menggabungkan penyimpanan data terdistribusi, jaringan peer to peer, mekanisme konsensus, algoritma enkripsi, dan teknologi lainnya. Prof Budi Agus Riswandi menuturkan di era digital isu-isu mengenai hak cipta merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dalam bidang hukum. 

Isu-isu hak cipta yang dimaksudkan di maksud adalah mencakup pada isu pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hak cipta itu sendiri. Meski demikian, menurut Prof Budi Agus Riswandi isu-isu hak cipta tersebut sulit direspons hanya sebatas dengan memanfaatkan instrumen hukum saja. 

Sebab, hukum memiliki banyak keterbatasan. Karena itu, menurutnya, diperlukan integrasi dan kolaborasi cara hukum dan cara teknologi untuk menyelesaikan isu hak cipta, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi blockchain. 

Teknologi blockchain adalah teknologi untuk perekaman dan penyimpanan data terdistribusi yang memiliki fitur seperti desentralisasi (decentralization), kekekalan (immutability), tidak bergantung pada kepercayaan (nonreliance on trust), dan keterlacakan (traceablity). 

Melalui teknologi blockchain, dapat dikembangkan mekanisme konsensus untuk tata kelola dan pengoperasian bersama. Dengan teknologi itu, status sistem dapat diverifikasi dan dapat mencegah dari kehilangan data.

Prof Budi Agus Riswandi bahkan berpandangan bahwa teknologi blockchain ke depan layak diadopsi oleh hukum termasuk dalam aspek hak cipta. Alasannya, teknologi itu mampu menghilangkan ketergantungan pada aktor yang terpusat untuk menjamin integritas data serta menciptakan kebenaran universal di antara para pihak yang tidak terpercaya.

Selain itu, teknologi blockchain secara substansial dapat meningkatkan visibilitas dan ketersediaan informasi tentang kepemilikan hak cipta dengan stempel waktu atau trusted time stamping. Stempel waktu adalah urutan karakter atau informasi yang disandikan untuk mengidentifikasi saat peristiwa tertentu terjadi yang biasanya memberikan tanggal dan waktu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun