Mohon tunggu...
Mas Heru
Mas Heru Mohon Tunggu... Wiraswasta - Swasta

Menikmati jadi diriku sendiri

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengembalikan Ekonomi Koperasi Sebagai Soko Guru Ekonomi Indonesia

16 Januari 2025   06:53 Diperbarui: 16 Januari 2025   06:53 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. PribadiInput Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Budie Arie dan Tantangan Peran serta Keterlibatan Koperasi Indonesia Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, bisakah  terealisasikan?


Saat ini Kementerian Koperasi Republik Indonesia (disingkat Kemenkop) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi. Kementerian Koperasi dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi (Menkop) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Budi Arie Setiadi.

Mengenal Sejarah singkat perjalanan Koperasi Indonesia. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (UU No. 25/1992). Di Indonesia, organisasi koperasi mempunyai ciri-ciri yaitu perkumpulan orang, adanya kerja sama dan gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban.

Dikutip dari berbagai  sumber, Koperasi di Indonesia dibentuk berdasarkan kesadaran para anggotanya. Selain itu, koperasi di Indonesia bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama dari para anggotanya. Koperasi di Indonesia bukan merupakan kumpulan modal. Hak tertinggi dalam pengambilan keputusan didasarkan dari hasil rapat seluruh anggota.

Koperasi di Indonesia dilaksanakan tanpa ada keterlibatan pihak lain selain anggota serta diselenggarakan tanpa ada paksaan, ancaman, dan intimidasi dari pihak luar. Pembagian pendapatan di dalam koperasi di Indonesia berdasarkan kepada besarnya sumbangsih dari masing-masing anggota dalam bentuk karya dan jasa.

Aset  dan Jaringan

Bicara tentang kekayaan atau aset dan jaringan, Koperasi Indonesia tergolong mempunyai posisi politik dan ekonomi buang menggiurkan. Dalam sejarahnya, menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memproyeksikan total aset koperasi Indonesia selama sepuluh tahun di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tumbuh signifikan.

Dikatakan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan aset koperasi di Tanah Air terus merangkak dari tahun ke tahun. Dia pun mengestimasi jumlah aset koperasi di Indonesia jauh melampaui data pada online data system (ODS).

"Tim kami menghitung, tetapi belum terkonfirmasi dengan ODS, proyeksi dari total aset koperasi di Indonesia kurang lebih mencapai Rp900 triliun. Jadi cukup signifikan kenaikan dari aset saat ini," kata Ahmad dalam konferensi pers Capaian 10 Tahun Kinerja Deputi Bidang Perkoperasian di KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Jika merujuk data ODS, jumlah aset koperasi di Indonesia hanya mencapai Rp200 triliun.

Seiring berjalannya waktu, Kemenkop UKM membubarkan sekitar 82.000 unit koperasi yang tidak aktif sejak 2019--2024, dan kini menjadi 130.119 unit koperasi aktif pada 2024. Alhasil, jumlah aset yang tercatat di ODS Kemenkop UKM menunjukkan adanya peningkatan menjadi Rp254,17 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun