Kabel utilitas, dengan jaringan kabel yang menjuntai di tiang-tiang listrik dekat rumah, dapat dianggap sebagai 'sarang harapankah' bagi banyak masalah.Â
Seolah menjadi senjata bermata dua. Jaringan ini menyediakan daya dan konektivitas yang penting bagi masyarakat sekarang, tapi juga menyimpan bahaya yang tak bisa dihindari.
Terlihat oleh mata, ruang lingkup kabel utilitas ini mencakup tiang dan kabel listrik yang tersebar di sekitar rumah dan jalan. Namun, secara tak terlihat, kabel-kabel ini seringkali terabaikan dan terkena korosi yang mematikan. Ironisnya, sebagian dari kabel yang terkelupas dan hampir putus ini telah mengakibatkan insiden kecelakaan dan kerugian bagi masyarakat.
Mungkin saatnya kita mempertimbangkan bahwa di balik kenyamanan yang disediakan oleh kabel utilitas, ada risiko yang mengintai. Dalam hal ini, kesadaran akan pentingnya perawatan dan pengawasan ketat harus diutamakan agar potensi bahaya dapat diminimalkan.
Kota-kota modern dipenuhi dengan tiang-tiang kabel yang seolah-olah menjadi tiang harapan yang membawa kehidupan bermakna bagi masyarakatnya. Tiang kota-kota ini menjulang dengan megah, membawa jaringan kabel utilitas yang menghubungkan seluruh kota dan memberikan sumber daya esensial bagi kehidupan sehari-hari. Namun, pertanyaannya adalah, seberapa tertibkah infrastruktur kabel utilitas ini?
Saat kita membaca slogan mengenai kabel utilitas yang terkelupas dan hampir putus, menjadi jelas bahwa perlu ada Peraturan Daerah yang tertib dalam mengatur dan memantau kondisi jaringan kabel ini. Peraturan yang konsisten dan ketat akan memastikan bahwa tiang-tiang kota dan kabel utilitas yang ada tetap aman dan terjaga, mengurangi risiko potensial bagi warga kota.
Perlunya Peraturan Daerah yang Tertib untuk Membenahi Kabel dan Tiang Kota-Kota
Dengan ditetapkannya UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan bahwa setiap daerah harus memiliki peraturan daerah yang mengatur tata kelola jaringan utilitas, termasuk kabel dan tiang kota-kota. Namun, seringkali peraturan daerah yang ada tidak cukup untuk mengatasi masalah kesemrawutan kabel dan tiang kota-kota.
Peraturan daerah yang tertib dapat membantu membenahi kabel dan tiang kota-kota dengan cara mengatur tata kelola jaringan utilitas yang lebih baik. Peraturan daerah yang tertib juga dapat mengatur tata letak kabel dan tiang kota-kota agar lebih tertata dan tidak berantakan.
Selain itu, peraturan daerah yang tertib juga dapat mengatur pemeliharaan kabel dan tiang kota-kota agar selalu dalam kondisi baik dan tidak membahayakan masyarakat. Dengan adanya peraturan daerah yang tertib, diharapkan kabel dan tiang kota-kota dapat menjadi lebih aman, tertata, dan tidak mengganggu keindahan lingkungan.