Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan pilar utama bagi kelancaran pemerintahan di tingkat daerah.Â
Realitanya, tidak bisa dihindari, sering kali terjadi kebuntuan ketika anggaran APBD tidak terealisasi sepenuhnya. Banyak faktor yang jadi sebabnya, seperti keterlambatan dalam pengadaan barang dan jasa, perubahan kebijakan, bahkan kurangnya koordinasi antar instansi.
Dampak rendahnya realisasi APBD bisa sangat merugikan ternyata, bahkan berakibat fatal bagi jalannya program dan kegiatan yang telah direncanakan. Ancaman dibekukan atau potong anggaran pada tahun berikutnya tentu saja merupakan ancaman serius yang dapat menghambat pembangunan dan kemajuan daerah.Â
Pembekuan anggaran bisa jadi kenyataan mengerikan jika realisasi anggaran di bawah 50% dari total anggaran yang dialokasikan. Sementara pemotongan anggaran juga tak kalah bikin takut  jika realisasi anggaran berada di kisaran 50-70% dari total alokasi.
Walhasil, pemerintah daerah harus bertarung melawan waktu dan ketidakpastian untuk mencapai target realisasi APBD yang memadai. Jika hal ini berulang-ulang, kinerja pemerintah daerah dapat tercoreng, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan habis. Bagaimana mungkin masyarakat akan percaya pada pemerintah yang tak mampu mengelola anggaran dengan baik? Ironisnya, jika anggaran tak terserap, berarti ada dana yang tersimpan tanpa memberikan manfaat yang seharusnya bagi masyarakat.
Optimalisasi dan Penyerapan Anggaran: Dilema dalam Capaian Realisasi APBD
Dilema dalam pengelolaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antara optimalisasi anggaran dan penyerapan anggaran terkadang menjadi tantangan. Optimalisasi anggaran mengarah pada efisiensi dan efektivitas penggunaan dana, sedangkan penyerapan anggaran menekankan pada penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dengan baik.
Tapi anehnya, fokus berlebihan pada optimalisasi anggaran dapat berdampak buruk pada penyerapan anggaran. Terlalu berusaha untuk memotong biaya dan menghemat dana bisa menghambat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.Â
Keterlambatan pelaksanaan tersebut dapat berdampak negatif pada tujuan pembangunan daerah dan pelayanan publik yang diharapkan. Selain itu, sisa dana yang tidak digunakan pada tahun berjalan dapat menyebabkan pemborosan anggaran pada tahun berikutnya, karena anggaran tersebut harus dikurangi atau dialokasikan ulang, melansir dari djkn.kemenkeu.go.id.