Dalam tulisan yang sederhana ini, saya  mencoba  menjelajahi fenomena baliho caleg jalanan dan mendalami pro dan kontra yang terkait. Kita akan bahas esensi baliho dan kampanye politik, serta regulasi yang mengatur penggunaannya di jalanan.
Baliho merupakan salah satu bentuk media promosi yang sering diandalkan calon legislatif (caleg) dalam kampanye politik.Â
Ukurannya cenderung besar dan ditempatkan di lokasi strategis di jalanan atau area publik lainnya. Dengan baliho ini, caleg berupaya meningkatkan visi diri dan menyampaikan pesan politiknya kepada pemilih potensial.
Ya setidaknya, penggunaan baliho di jalanan tidak boleh sembarangan dilakukan. Ada peraturan ketat yang mengatur pemasangan baliho ini, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keindahan kota.Â
Beberapa peraturan yang lazim diberlakukan adalah pembatasan ukuran baliho agar tidak terlalu besar dan mengganggu pemandangan atau lalu lintas.Â
Selain itu, ada aturan tentang lokasi yang diizinkan untuk memasang baliho, dan beberapa daerah mungkin melarang pemasangan di taman, trotoar, atau area hijau lainnya.
Waktu pemasangan juga menjadi pertimbangan serius. Biasanya, baliho hanya diizinkan dipasang dalam periode tertentu menjelang pemilihan dan harus segera dihapus setelah pemilihan berakhir.Â
Hal ini tentu saja  bertujuan untuk menghindari adanya baliho-baliho yang tidak terawat dan menganggu lingkungan setelah perhelatan politik berakhir.
Tidak ketinggalan, caleg harus memperoleh izin dari pihak berwenang dan membayar biaya tertentu untuk memasang baliho di jalanan. Langkah ini diambil guna mengatur penggunaan baliho secara terkontrol dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan.
Jadi pemahaman yang lebih baik tentang baliho caleg jalanan dan regulasi yang mengaturnya, kita  bisa dapat mempertimbangkan berbagai cara pandang yang ada.Â