politik saat ini sudah menjadi bagian dari rusaknya nilai kemanusiaan secara utuh. Porak-poranda sebuah kejujuran dan integritas menuju sebuah peristiwa politik yang suci menjadi ancaman paling menakutkan sekali. Apa yang dikatakan sebagai nilai kejujuran dalam pencapaian tujuan berdemokrasi sudah luntur.
BencanaTerjadi berbagi tuntutan sengketa hasil pemilu menjadi pertanda bahwa setiap dilakukan penyelengaraan pemilu berjalan tidak baik-baik saja. Hasil pemilu banyak digugat oleh masyarakat sendiri, partai politik dalam setiap level baik di tataran di legislatif, pilpres dan pemilihan daerah.
Histori demokrasi menjadi buruk dan menjadi trauma politik yang sangat mendesak dan mendasar untuk segera dipulihkan. Â Bukan justru beban psikologis politik tersebut dipakai dan dipaksakan kembali dalam proses seleksi kepemimpinan daerah.
Peristiwa disebutkan Sebagai kemerosotan demokrasi tersebut menjadi sebuah catatan penting yang harus dicongkel sebagai peristiwa " Kejahatan Demokrasi". Manifestasi politik hasil demokrasi yang diharapkan sangat melenceng dan dikorupsi. Ini menjadi beban dan cerita sejarah paling bar-bar paska penjajahan oleh bangsa kolonial Belanda.
Lantas apakah bisa pemerintah dan masyarakat Indonesia dapat melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) dengan jujur dan bermartabat?
Dalam kondisi ideal, setiap agenda proses demokrasi diharapkan menghasilkan output politik yang produktif dan menjadi tujuan dari keseluruhan akhir pesta demokrasi. Pemilihan Kepala Daerah untuk semua tingkatan akan dijadikan harapan besar bagi kepentingan bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pengembangan kewilayahan yang dibutuhkan.
Dua hal kebutuhan dasar untuk menjadikan pesan Pilkada ini berhasil dan bermanfaat. Pertama adalah datang dari masyarakat sebagai bagian utama dalam pergelaran Pilkada tersebut. Masyarakat mempunyai hak suara yang dilindungi dan dipakai untuk memilih calon wakilnya pemerintah daerah. Rakyat mempunyai kedaulatan lebih memilih dan juga dipilih.
Satu hal sangat penting adalah pilihan masyarakat tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk agenda praktek kotor. Masyarakat wajib memiliki integritas dan kemandirian untuk berfikir positif bagi dirinya dan wakil yang akan dipilihnya. Masyarakat yang cerdas akan linier dengan perubahan dan sasaran yang akan dilakukan oleh wakil yang dipilihnya. Ini sudah menjadi hukum sebab dan akibat.
Proses Pilkada diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu Daerah ( Bawaslu). Menjadi catatan kritis adalah keterlibatan sepihak oleh oknum penyelenggara pemilu untuk memenangkan paslon tertentu. Kebutuhan akan diselenggarakan pemilu yang jurdil menjadi nilai tawaran mutlak, harus dipatuhi dan dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 27 November 2024 mendatang. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Harapan akan terjadinya pemilih yang demokratis disentil oleh Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jateng  ini berharap dan menekankan kembali jika telah terjadi preseden buruk dalam Pemilu 2024 kemarin agar tidak terjadi lagi. Ganjar  menyimpulkan jika Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menurutnya berjalan dengan buruk tidak dikloning pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.