Berbagai drama politik nasional sedang merajalela dan  terjadi. Maklum saja , kontestasi politik nasional saat ini sedang berada siklus mendekati kontestasi pileg dan pilpres 2024. Dua agenda politik tesebut akan menjadi ladang  eksplorasi dan eksplorasi oleh berbagai pihak kepentingan. Mereka siap berperan dalam eskalasi sebagai aktor individu ataupun kegiatan bersamaan ( kolaborasi).
Jika dipadatkan subtansi politik yang sedang bergulir saat ini,ada beberapa isu strategis nasional yang selalu memicu timbulnya berbagai dampak tarik ulur kepentingan berbagi pihak . Pertama ,isu koalisi partai untuk menghadapi pemilu 2024.
 Koalisi parpol diperlukan sebagai syarat utama untuk mengajukan proses atau tahapan Pencapresan. Sebagai mana yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu No.7 Tahun 2017 disebutkan jika syarat pengajuan capres dan cawapres partai atau koalisi partai harus memenuhi Presidential Threshold 20 persen.
Disebutkan juga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka, bunyi Pasal 223 ayat (2) UU No. 7/2017 ini.
Berikutnya isu yang akan berputar kencang berbarengan proses koalisi partai adalah proses pencalonan presiden dan wakilnya. Ikhtiar politik khusus bagi partai dan koalisi partai saat ini belum sepenuhnya pakem alias mengikat. Meskipun beberapa partai atau koalisi partai sudah  memenuhi  syarat namun tindakan dan proses politik pencapresan dinilai sangat lamban dan berliku.
Hampir dipastikan jika umur mereka untuk final menentukan pasangan calon presiden dan wakilnya akan menemukan jalan panjang dan rumit. Berbagai isu dan persoalan untuk memasuki dan sepakat dalam meja negosiasi masih memasuki fase penyesuaian ideologi dan kepentingan serta waktu tepat untuk membuat keputusan.
Berakhir hingga kini hanya Koalisi Perubahan yang sudah final menentukan siapa yang akan duduk sebagai calon presiden, namun belum satu kata menentukan posisi wakil presiden. Â
Setidaknya masih banyak poros koalisi atau partai yang sudah memenuhi syarat pencalonan presiden dan wakilnya.
Pertama adalah poros PDI-P dimana partai ini tanpa melakukan koalisi partai sudah bisa menentukan capres dan cawapresnya.
Poros kedua adalah Koalisi Indonesia Bersatu( KIB) yang beranggotakan 3 partai yakni PPP, Golkar dan PAN. Poros terakhir adalah Koalisi Kebangsaan yang beranggotakan 2 partai yakni Gerindra dan PKB.
Zulkifli Hasan Kumpulkan Ketua Partai
Gebrakan politik yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menuai banyak pujian dan harapan positif bagi terlaksananya gagasan penyatuan parpol besar dalam sebuah holding koalisi partai. Akan menjadi trigger khusus bagi partai yang tidak diundang dalam kegiatan Zulkifli Hasan dan 5 Ketum Parpol.
Manuver Zulkifli Hasan bisa jadi menjadi isu politik yang akan menghasilkan kesepakatan  politik makro berkaitan peta kekuatan Koalisi partai dan isu pencapresannya.