Jika perlu diberikan sanksi tegas baik sanksi  moral dan hukuman bagi para  pihak yang terlibat dalam proses pemecatan Pak Guru ( Muhamad Sabil) SMK Telkom di Kota Cirebon. Diduga alasan pemecatan adalah penindakan lanjutan  tindakan tegas sanksi bagi guru yang sudah melanggar aturan etik dan hukum. Putusan pemecatan  sudah menjalankan proses prosedur yakni dikeluarkannya surat peringatan /SP dalam level maksimal ( SP-3).
Pemecatan bermula berasal dari cuitan/ komen Pak Guru yang menanggapi aktivitas Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam sebuah Zoom Meeting di SMK Tasikmalaya .Â
Diduga pemicu  adalah Ridwan Kamil mengenakan baju berwarna kuning. Pak Guru mengomentari sebuah ungguhan kegiatan tersebut di IG resmi RK. Pak Guru mempertanyakan alasan RK menggunakan baju kuning. Disitulah timbul proses pemecatan berlangsung. Pak Guru berdalih dan menanyakan posisinya RK memakai baju kuning sebagai wakil partai atau atas nama pribadi, Selasa(14/3/2023).
Begini cuplikan komentar Pak Guru di  akun Instagram Ridwan Kamil , "Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi sebagai gubernur, kader partai, atau pribadi ridwan kamil?" (Dalam zoom ini, anda sedang jadi gubernur, kader partai, atau pribadi Ridwan Kamil?
Bentuk Komite Etik
 Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya pihak terkait yakni Pak Guru sebagai wakil dunia pendidikan dan Ridwan Kamil mewakili sebagai pejabat negara. Dengan munculnya kasus Guru honorer ini akan menjadi peristiwa berharap dan diharapkan menjadi tonggak sejarah bersama untuk bersama dalam berbuat dan bertindak bijak terutama kita dalam berkomunikasi di media sosial.
 Penegakan hukum harus tegas dengan didahulukan penyidikan yang akurat. Perlu dibuat komite etik yang bertugas menyelidiki dan memeriksa secara tuntas proses dan kronologis pemecatan . Ini baru jempol buat pemerintahan Jabar dan Disdik Provinsi Jabar .Hasil penyelidikan dipublikasikan secara umum di media dan disajikan para pihak terlibat.
Perlakuan Sama Di Depan Hukum
Siapa saja dan apa pun hasil keputusan adakah bagian keputusan produk kebijakan sekaligus produk politik yang harya ditegakkan . Jika Pemecatan guru tersebut terbukti melibatkan unsur pendidikan dan juga gubernur dapat dipastikan ranah isu bisa ditingkatkan pada level mal praktik keputusan.
Pemecatan guru yang tidak prosedural dianggap sebagai bagian kegiatan paksa dan mengikat hukumannya sehingga merugikan para pihak sebagai korban . Sanksi bagi pelakunya adalah sanksi administrasi dan dalam level tertinggi bisa dilakukan pemecatan jabatan.