Merencanakan ,mendesain dan mengeksekusi kan dalam wilayah kebijakan strategik dan mengendalikan dan mengontrol penuh organ-organ anti demokrasi.
Itulah gambaran ketika banyak tokoh masyarakat,pakar dan ahli , parpol dan relawan yang sedang berwacana dan memaksakan kehendak politiknya.
Harusnya patron politik sipil seperti relawan harus dibekukan dan dibubarkan . Paska dukungan kemenangan pada jagoannya menjadi Presiden ,harus bubar dan jika dibutuhkan jadilah ormas atau merubah Relawan menjadi partai politik.
Pada akhirnya relawan yang justru dipelihara dan dinafkahi menjadi parasit demokrasi sekaligus penyebab terjadinya makar terhadap konstitusi dan sekaligus UU. Dalam tataran etika politik,memaksakan kehendak politik merupakan bagian tindakan merusak sekaligus melukai tatanan dan kontruksi demokrasi.
Wacana melanjutkan dan mendorong perpanjangan jabatan presiden tidak bisa ditoleransi lagi. Kebebasan demokrasi tidak lagi konsumsi liar para pemilik dan penyandang kekuasaan. Dan juga para pendukungnya tidak semena - mena mengatasnamakan kebebasan berpendapatan secara brutal di publik.
Harusnya mereka sebelum berkelakar dan beropini belajar bagaimana kearifan dan kesopanan berpendapat , memperhatikan etika politik dan dalih - dalih aspek legal formal.
Kecelakaan sejarah demokrasi mungkin saja terjadi jika rakyatnya sendiri yang menginisiasi dan mendukung segala hal berbau penguatan dan perpanjangan kekuasaan.
Sangat tidak wajar jika justru terlahir nya tirani dan kekuasaan absolut ditolong dan ditopang oleh kebodohan dan kedunguan kelompok kecil masyarakat Indonesia.
Sejarah kelam kejatuhan demokrasi dan digantikan dengan tirani dipicu oleh simbiosis kebodohan masyarakat dengan elite kekuasaan yang melibatkan banyak mesin birokrasi dan sayap politiknya.
Secara tegas sejarah mengajarkan kepada kita , dikatakan, kekuasaan itu akan melahirkan tirani yang sangat akut membasmi benih-benih serta sumber -sumber penyeimbang kekuasaan. Alat dan organ sosial dan politik yang melawan akan dibungkam dan dibinasakan.
Pemilu adalah sarana legal formal dalam melakukan proses transisi kepemimpinan nasional yang saat ini diyakini masih cara paling demokratis rakyat terlibat aktif dalam pemilihan wakil rakyat dan presiden. Adapun tatacara dan perundangan yang mengatur pemilu sudah jelas.