Akibatnya proses berjalannya pemerintahan akan terganggu dan cenderung terdistorsi akibat relativitas dukungan kepada capres tertentu .
Aturan KPU yang memberikan syarat capres harus meletakkan jabatannya tidak serta merta  terhindar maraknya dukung mendukung yang akan menimpa instutusi pemerintah dan BUMN .
 Menjadi tugas berat dan beban bagi pemerintah khususnya Presiden  untuk membuat steril di daerah kerjanya dari kelompok kepentingan serta korporasi elite bermain dan memanfaatkan  dalam lingkaran birokrasi.Â
Pemerintah harus netral dengan spirit profesionalisme  sebagai penyelenggara negara yang akuntabel dan memegang penuh  fungsi kontrol dan evaluasi keseluruhan penyelenggaraan agenda kerja trnaduk dalam pelaksanaan Pemilu 2024.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H