Mohon tunggu...
Heru Prasetyo
Heru Prasetyo Mohon Tunggu... -

Hanya seorang penulis kacangan yang sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Isran Noor, Pejuang Otonomi Daerah

11 Juni 2013   13:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:12 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenal sosok Isran Noor tak bisa lepas dari konsep pembangunan otonomi daerah di Indonesia. Menurut pria kelahiran Sangkulirang, 20 September 1957, konsep pembangunan berkelanjutan harus memasukkan elemen pembangunan wilayah sebagai bagian integratif dan tidak terpisahkan.

Sebagai putra daerah, Isran Noor memiliki pandangan yang cukup maju dalam mewujudkan pembangunan bangsa yang merata, adil, serta demokratis.

Pemegang gelar Magister Komunikasi Pembangunan, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya ini menilai, dengan otonomi daerah yang luas dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Bupati Kutai Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini meyakini bahwa otonomi daerah bukan saja akan memberikan akselerasi dalam pembangunan daerah tapi juga menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam bukunya berjudul 'Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI',  Sarjana Sosial Ekonomi Pertanian, Universitas Mulawarman, Samarinda ini menggelontorkan konsep dan gagasan yang  meliputi pelaksanaan otonomi daerah, solusi masalah politik, hukum dan keamanan, juga pembangunan daerah.

Melalui bukunya itu, Isran Noor menyanggah anggapan bahwa otonomi daerah tidak memberikan hasil positif terhadap pembangunan bangsa, sekaligus mematahkan suara sumbang yang berencana mengembalikan konsep otonomi daerah kembali tersentralisasi seperti pada masa orde baru.

Pemikiran-pemikiran Isran Noor yang mengedepan dalam proses penyusunan undang-undang di bidang hukum, politik dan pembangunan daerah saat pembahasan atau Rapat Dengar Pendapat dengan komisi-komisi DPR dan DPD RI juga dituangkan dalam buku setebal 214 halaman tersebut.

Pemikiran, gagasan serta konsep otonomi daerah untuk kepentingan bangsa yang digagas Isran Noor, kiranya patut untuk diresapi saat ini. Dengan otonomi yang luas, maka daerah dapat lebih mandiri mengolah kekayaan alamnya demi kesejahteraan rakyat, sehingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dapat terwujud. Tak ada lagi ketimpangan. Tak berlebihan rasanya jika kita menyematkan Isran Noor dengan sebutan Pejuang Otonomi Daerah...

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun