Ditengah maraknya kasus bullying dilingkungan sekolah mahasiswa KKN Melayu Serumpun V kelompok 8 Desa Nalon melakukan Sosialisasi Stop Bullying pada Senin, 12 Agustus 2024 di SMPN 1 Lokop Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur.
Sosialisasi ini dilakukan dengan sasaran seluruh siswa SMPN 1 Lokop yang disampaikan oleh mahasiswa fakultas syariah yakni Ade Ayu Puspita (IAIN Langsa), Hertina Sahara (UIN Raden Intan Lampung), dan M.Ryamizar ( UIN Raden Fatah Palembang) sebagai pembicara pada kegiatan tersebut. Sesuai dengan tema sosialisasi stop bullying yang diangkat yakni Pencegahan Bullying: Pandangan Hukum Terhadap Bullying di Lingkungan Sekolah.Â
Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan sebagai upaya untuk mencegah siswa melakukan bullying khususnya di lingkungan sekolah. Selain itu juga memberikan edukasi kepada siswa bahwa bullying mempunyai dampak bukan hanya secara mental bagi korban namun terdapat sanksi hukum kepada pelaku karena bullying terdapat aturan hukum yang tercantum pada Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah, karena maraknya kasus tindakan bullying yang dilakukan oleh siswa dilingkungan sekolah, sehingga pihak sekolah pun ikut menggerakkan stop bullying ini.Â
Sehingga yang diharapkan pada kegiatan sosialisasi tersebut mampu menjadi salah satu upaya untuk mencegah tindakan bullying dilingkungan sekolah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H