Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Sabtu, 16 November 2024, adalah langkah yang sangat positif dan relevan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama terkait isu pertanahan. Dengan tema "Hak dan Kewajiban Setiap Individu atas Tanah", kegiatan ini memberikan edukasi penting yang sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Bertempat di Balai RW 7, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, acara ini berhasil menarik perhatian warga setempat dengan menghadirkan Mega Dewi Ambarwati, S.H., M.H., seorang dosen berkompeten, sebagai narasumber utama.
Saya melihat bahwa tujuan utama kegiatan ini, yaitu memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban atas tanah, sangatlah tepat. Dalam situasi saat ini, di mana praktik mafia tanah semakin marak, masyarakat sering kali menjadi korban karena kurang memahami aturan hukum terkait pertanahan. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat belajar mengenai langkah-langkah hukum yang dapat melindungi hak mereka atas tanah, sehingga mereka lebih waspada terhadap modus operandi ilegal yang sering dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penjelasan yang disampaikan oleh narasumber juga sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Berbagai isu penting, seperti jenis-jenis konflik pertanahan, sanksi hukum terhadap pelaku praktik ilegal, serta modus-modus yang umum digunakan oleh mafia tanah, dibahas dengan rinci. Selain itu, pemateri juga memberikan tips praktis, seperti pentingnya memastikan keabsahan dokumen tanah sebelum melakukan transaksi atau pengurusan legalitas. Ini merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya untuk mencegah mereka menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan wewenang.
Sesi tanya jawab yang interaktif juga menunjukkan tingginya antusiasme warga. Mereka aktif mengajukan pertanyaan terkait permasalahan tanah yang mereka hadapi, seperti pergeseran patok, nama yang tidak sesuai dalam sertifikat, hingga proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Respons yang diberikan oleh narasumber sangat jelas, praktis, dan solutif, sehingga masyarakat merasa lebih memahami langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak hanya informatif tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut saya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan memahami hak dan kewajiban mereka, masyarakat tidak hanya dapat melindungi aset mereka sendiri tetapi juga berkontribusi dalam mencegah konflik pertanahan yang sering kali disebabkan oleh ketidaktahuan atau kelalaian. Selain itu, edukasi seperti ini juga dapat mendorong terciptanya penghormatan terhadap hak milik orang lain, yang pada akhirnya membantu menciptakan hubungan yang lebih harmonis di dalam komunitas.
Saya berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di Kelurahan Wonorejo tetapi juga di wilayah lain. Edukasi hukum seperti ini sangat penting untuk membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu menghadapi permasalahan dengan bijaksana. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, potensi sengketa tanah di masa depan dapat diminimalkan, dan masyarakat akan semakin kritis dalam menjaga hak-hak mereka. Kegiatan ini tidak hanya memberikan wawasan baru tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H