Mohon tunggu...
hertikawatisihotang
hertikawatisihotang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah seorang mahasiswi UNTAG Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Mengenalkan Pada Masyarakat Lebih Dekat Hukum Waris

20 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 20 Desember 2024   20:00 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Sosialisasi Hukum Waris yang diadakan oleh mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Sabtu, 16 November 2024, merupakan inisiatif yang sangat tepat dan relevan untuk membantu masyarakat memahami isu yang sering menjadi sumber konflik dalam keluarga. Dengan mengangkat tema hukum waris berdasarkan syariat Islam, kegiatan ini berperan penting dalam memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat umum, terutama yang tinggal di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Hadirnya Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H., sebagai pemateri utama memberikan nilai tambah yang signifikan bagi acara ini. Sebagai seorang dosen yang kompeten di bidang hukum Islam, beliau mampu menjelaskan materi hukum waris dengan sangat rinci dan sistematis. Aspek-aspek penting yang dibahas, seperti kelompok ahli waris pengganti, derajat ahli waris, hingga metode perhitungan pembagian waris, sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat. Penjelasan yang diberikan juga dirancang agar mudah dipahami, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui aturan yang berlaku, tetapi juga memahami bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut saya, salah satu kekuatan utama dari kegiatan ini adalah penyampaian materi yang tidak hanya teoritis tetapi juga praktis. Pemateri memberikan contoh-contoh konkret yang relevan dengan situasi yang sering dihadapi masyarakat, seperti cara menyelesaikan pembagian warisan jika ada anggota keluarga yang telah meninggal atau jika ada sengketa terkait hak ahli waris. Ini membuat masyarakat merasa lebih terhubung dengan materi yang disampaikan dan lebih memahami langkah-langkah yang dapat mereka ambil untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

Selain itu, antusiasme warga yang tinggi selama sesi tanya jawab menunjukkan bahwa kegiatan ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari masalah teknis seperti penghitungan warisan hingga isu kompleks seperti konflik dalam keluarga terkait hak waris, mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap topik ini. Pemateri berhasil memberikan jawaban yang jelas, solutif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sehingga warga merasa terbantu dan mendapatkan wawasan baru. Hal ini sangat penting karena hukum waris sering kali dianggap sebagai topik yang rumit dan sulit dipahami oleh masyarakat awam.

Menurut saya, kegiatan ini memberikan manfaat yang sangat besar, tidak hanya dalam memberikan pemahaman hukum tetapi juga dalam mencegah potensi konflik di masa depan. Konflik terkait warisan sering kali timbul akibat ketidaktahuan atau ketidakjelasan tentang hak dan kewajiban setiap ahli waris. Dengan adanya edukasi ini, masyarakat menjadi lebih paham tentang pentingnya pengelolaan dan pembagian harta warisan yang adil sesuai syariat Islam. Mereka juga didorong untuk lebih menghormati hak-hak satu sama lain, sehingga hubungan dalam keluarga dapat tetap harmonis meskipun menghadapi persoalan yang sensitif seperti warisan.

Selain dampak langsung terhadap pemahaman hukum, kegiatan ini juga memiliki dampak jangka panjang yang signifikan dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum waris, masyarakat tidak hanya mampu mengelola harta warisan secara adil tetapi juga dapat menjadi agen perubahan yang mendorong penghormatan terhadap aturan hukum di lingkungannya. Hal ini sangat penting dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, di mana penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan bijaksana tanpa menimbulkan keretakan hubungan keluarga atau konflik yang berkepanjangan.

Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala, baik di wilayah Kelurahan Wonorejo maupun di tempat lain. Edukasi hukum seperti ini sangat strategis, tidak hanya dalam memberikan solusi terhadap permasalahan aktual tetapi juga dalam membangun budaya hukum yang lebih kuat di masyarakat. Dengan literasi hukum yang lebih baik, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan mereka, khususnya yang berkaitan dengan hukum waris, sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan. Saya juga berharap bahwa format kegiatan yang interaktif dan inklusif seperti ini dapat menjadi model bagi program edukasi hukum lainnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun