Mohon tunggu...
hertikawatisihotang
hertikawatisihotang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah seorang mahasiswi UNTAG Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perangi Pinjol Sekarang Juga : Bahaya Pinjaman Online

20 Desember 2024   13:50 Diperbarui: 20 Desember 2024   13:50 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 8 November 2024, mahasiswa KKN MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema "Bahaya Pinjaman Online" di Kelurahan Wonorejo. Acara ini menghadirkan Bapak Haikal Arsalan, S.H., M.H. sebagai narasumber utama dan perwakilan mahasiswa, Silvi Fatika Sari, yang turut memaparkan materi. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan ancaman dari pinjaman online ilegal yang kerap menjadi permasalahan serius di masyarakat.
Sebagai opini individu, kegiatan ini sangat relevan dan bermanfaat, mengingat banyaknya masyarakat yang masih belum memahami risiko dari pinjaman online. Sosialisasi ini berhasil memberikan pemahaman menyeluruh mengenai:
 
1. Ciri-ciri pinjaman online ilegal yang sering kali tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Risiko finansial dan hukum yang dapat dialami oleh masyarakat ketika menggunakan layanan pinjaman online tanpa mempertimbangkan legalitas dan persyaratannya.
3. Strategi melindungi diri dari jebakan pinjaman online ilegal, termasuk pentingnya mengenali platform resmi yang diawasi oleh OJK.
Pemateri utama, Bapak Haikal Arsalan, menyampaikan materi secara sistematis dan mudah dipahami. Beliau menjelaskan dengan detail tentang dampak negatif dari pinjaman online ilegal, seperti:
1. Bunga yang sangat tinggi dan memberatkan.
2. Penagihan tidak etis yang sering disertai ancaman.
3. Kebocoran data pribadi yang digunakan untuk intimidasi.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa, Silvi Fatika Sari, memberikan perspektif dari generasi muda, menekankan pentingnya edukasi digital bagi masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi, termasuk aplikasi keuangan.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan wawasan, tetapi juga membuka diskusi yang interaktif. Peserta yang hadir, sebagian besar dari masyarakat Kelurahan Wonorejo, menyampaikan berbagai pertanyaan, seperti:
1. Bagaimana cara mengenali platform pinjaman online yang legal?
2. Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur terjebak dalam pinjaman online ilegal?
3. Apakah ada bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat untuk melindungi diri dari intimidasi pihak pinjaman online ilegal?
Jawaban yang diberikan oleh narasumber sangat jelas dan solutif, sehingga masyarakat merasa lebih paham dan percaya diri dalam menghadapi permasalahan terkait pinjaman online.
Kegiatan ini juga mencerminkan kolaborasi yang baik antara akademisi dan mahasiswa dengan masyarakat. Melalui pendekatan yang interaktif dan informatif, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Kelurahan Wonorejo tentang pentingnya kehati-hatian dalam memilih layanan keuangan digital.
Kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus diadakan secara berkesinambungan, mengingat permasalahan pinjaman online ilegal masih menjadi isu yang kompleks di berbagai kalangan. Edukasi yang konsisten akan membantu masyarakat lebih terlindungi dari jebakan finansial dan terhindar dari risiko yang merugikan, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih melek finansial dan digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun