Dalam konteks ini, bangsa Indonesia mampu mengelola persoalan bahasa dengan baik melalui Sumpah Pemuda, Undang-Undang Dasar 1945, Politik Bahasa, Undung-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dan berbagai Perda yang menyelaraskan kedudukan bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional mampu menyatukan seluruh rakyat Indonesia, memperlancar komunikasi. Tanpa bahasa yang dapat dipahami  bersama, rasanya sulit melakukan komunikasi dan berkoordinasi dalam konteks negara. Bahasa memungkinkan masyarakat luas (dalam satu negara) berinteraksi, berdiskusi, dan berbagi informasi.
Dalam membangun kebersamaan, membangkitkan nasionalisme, maka dalam pembelajaran, pemerintah mewajiban penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, bukan menggunakan bahasa daerah.
Meskipun demikian, bukan berarti bahasa daerah tidak boleh digunakan dalam ranah kehidupan. Bahasa daerah justeru memperkuat keragaman dan kearifan lokalitas  beragam budaya yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Indonesia.Â
Bahasa daerah  berperan dalam pengikatan sosial, memungkinkan masyarakat Indonesia merasa terhubung satu dengan lain dalam warisan budaya nusantara. Bahasa daerah, misalnya, muncul dalam novel-novel Indonesia tahun 1980-an dan menjadi penanda lahirnya warna lokal Jawa dalam karya sastra Indonesia.
Dengan demikian tidak bisa dipungkiri bahwa bahasa merupakan salah satu elemen penting dalam  mencerminkan identitas, budaya, dan karakter suatu bangsa/kebudayaan. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi  berfungsi juga sebagai sarana  menyatakan siapa kita, dari mana kita berasal, dan bagaimana kita mengidentifikasi diri  sebagai bagian dari suatu komunitas, budaya, atau negara tertentu. Artinya, bahasa mampu menjadi identitas kultural, mencerminkan sejarah, nilai-nilai, dan tradisi budaya suatu bangsa. Melalui bahasa, kita dapat menjaga dan menyampaikan warisan budaya selama berabad-abad.
Begitulah, ungkapan bahasa mencerminkan jatidiri bangsa bisa dimaknai bahwa bahasa merupakan sarana untuk membangun kesatuan dan persatuan di antara beragam kelompok etnis atau budaya, memperlihatkan identitas seseorang. Cara seseorang berbicara, penggunaan dialek dan kosakata, bisa menjadi bagian penting dari upaya seseorang mengidentifikasi diri dan bagaimana orang lain mengidentifikasi seseorang.
Ungkapan bahasa mencerminkan jatidiri bangsa menyarankan  pentingnya menjaga dan merawat bahasa sebagai aset budaya dan aset nasional. Ketika keragaman bahasa (daerah) dijaga dan dihormati, ini berarti kita membantu  memelihara keragaman budaya dan mendukung kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Selain itu, pemahaman akan pentingnya bahasa dalam konteks identitas bangsa dapat membantu menghargai keragaman bahasa yang  dimiliki, dibina, dan dilestarikan.
Sebagai catatan penutup, perlu disepakati bahwa bahasa memiliki kaitan  erat dengan rasa nasionalisme- hubungan ini sering kali bersifat kompleks. Seperti telah dipaparkan bahwa bahasa merupakan simbol identitas nasional. Sebagai bahasa nasional,  bahasa resmi negara  menjadi aspek kunci  identitas nasional.Â
Rasa nasionalisme dapat menguatkan penggunaan dan penghormatan terhadap bahasa sebagai simbol identitas bangsa. Pertanyaannya, apakah kita sudah memberi penghormatan sepenuhnya kepada bahasa Indonesia, merasa bangga berbahasa Indonesia, menjalankan kebijakan bahasa yang diterapkan oleh pemerintah?Â
Jangan-jangan sampai hari ini kita tidak pernah membaca Undang-Undang Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan; alpa membuka KBBI; atau tidak mencermati EYD? Kita tetap menulis perjanjian dalam  bahasa asing, menulis kata aktifitas (bukan aktivitas), kurang memahami kapan partikel pun ditulis terpisah  dari kata yang mendahuluinya atau bentuk pun yang merupakan bagian kata penghubung yang wajib ditulis serangkai...
Selamat Hari Sumpah Pemuda...