Mohon tunggu...
Herry Mardianto
Herry Mardianto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Suka berpetualang di dunia penulisan

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Pemartabatan Bahasa Indonesia

14 September 2023   13:53 Diperbarui: 14 September 2023   15:07 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa kompasianer yang masih suka menulis dan memilih kata aktifitas (bukan aktivitas), lobang (bukan lubang), propinsi (bukan provinsi); atau menuliskan body scrub, car rental, parking area?

Kenyataannya, banyak orang tetap suka menggunakan  kata download, upload, website, network,  dan e-mail; meskipun kata-kata tersebut memiliki padanan dalam bahasa Indonesia.  Download padanan katanya adalah mengunduh, upload (mengunggah), website (laman), network (jaringan), dan e-mail (pos-el). 

Kata asing lainnya yang sering kita temui adalah check in (lapor masuk hotel), developer (pengembang), hunting system  (sistem lacak), security (keamanan), kick off (tendangan awal). Situasi ini menunjukan bahwa bahasa Indonesia masih menjadi tamu asing di rumahnya sendiri.

Meskipun kita mempelajari bahasa Indonesia sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, bahkan sampai perguruan tinggi, kenyataannya sebagian besar masyarakat Indonesia belum mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Hal yang lebih memprihatinkan,   kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mencintai bahasa Indonesia sebagai bagian dari cinta terhadap tanah air, tidak tampak ke permukaan.  
Dalam konteks ini, pameo   Bahasa adalah Jatidiri Bangsa atau Bahasa Mencerminkan Bangsa, layaknya pepatah masih jauh api dari panggang. 

Artinya, jika bahasa dapat dipakai sebagai salah satu barometer untuk mengukur rasa nasionalis seseorang, maka akan menimbulkan persoalan tersendiri:  bagaimana kita dapat menjalankan dan menghayati amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang menekankan setiap pemuda menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa, sementara kita bangga menggunakan bahasa asing?

Tetap setia/Foto: Hermard
Tetap setia/Foto: Hermard
Penghargaan atau pemertabatan bahasa Indonesia pada hakikatnya merupakan upaya mendudukan bahasa Indonesia pada posisi yang lebih tinggi di antara  bahasa-bahasa lain yang berkembang di Indonesia.  

Tentu saja upaya ini memerlukan kerja keras karena rasa bangga masyarakat dalam menggunakan bahasa Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Banyak pihak  merasa rendah diri, kurang intelek, jika menggunakan bahasa Indonesia dan lebih bangga   menggunakan bahasa asing.

Dalam komunikasi sehari-hari, di berbagai pemberitaan media massa,  penggunaan bahasa sering bercampur aduk. Di sisi lain, iklan di baliho dan pemilihan nama tempat usaha (kafe, hotel, apartemen, perumahan, rumah sakit, mal) banyak menggunakan bahasa asing. 

Dalam konteks negara Indonesia, pembicaraan persoalan bahasa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Sumpah Pemuda. 

Ikrar Sumpah Pemuda merupakan  kristalisasi semangat menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia. Perlu digarisbawahi bahwa yang dimaksud dengan Sumpah Pemuda merupakan keputusan Kongres Pemuda Kedua, diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta).

Sumpah pemuda merupakan upaya generasi muda  dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa lewat ungkapan: Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia; Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia; Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.  Artinya, sikap nasionalis para pemuda dalam sebuah tekad bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu...

Sejak diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia mampu mempersatukan berbagai suku bangsa di Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 36, bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. 

Dalam perkembangannya  lebih lanjut, secara khusus penggunaan bahasa indonesia  diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ditegaskan bahwa penggunaan bahasa indonesia di tempat umum, seperti pada papan nama, petunjuk, iklan, dan imbauan adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun