Mohon tunggu...
Herry Mardianto
Herry Mardianto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Suka berpetualang di dunia penulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mempertimbangkan SIM Seumur Hidup

1 Juni 2023   16:07 Diperbarui: 2 Juni 2023   11:15 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Daftar harga/Foto: Hermard

Mengapa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi penting bagi pengendara? Tidak lain karena SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada tahun 1980-an, di Yogyakarta, saya mengurus pembuatan SIM untuk pertama kalinya. Saat itu mengurus SIM lumayan ribet karena berangkat dari bawah. Seingat saya, ada surat permohonan SIM yang disahkan/diketahui perangkat RT  sampai kelurahan.  

Untuk mendapatkan SIM, di samping melalui tes kesehatan, buta warna, pemohon diuji mengenai pemahaman terhadap rambu-rambu lalulintas. 

Saat itu saya hanya ikut ujian teori bersama beberapa orang di ruang yang tidak terlalu luas. Saya tidak perlu mengikuti ujian praktek karena pengurusannya dibantu "orang dalam". Ujian teori pun sudah dituntun, sehingga dijamin lulus mendapatkan SIM. 

Tahun-tahun itu calo bergentayangan dimana-mana. Mau mengurus apa pun (termasuk perpanjangan STNK, membeli karcis bioskop, pertunjukan musik, tiket kereta api), saat di parkiran kita sudah ditawari jasa calo. 

Situasinya jauh berbeda dengan saat ini yang transparan, dan tidak mengenal calo! Masing-masing intansi memiliki SOP pelayanan secara profesional dan tepat waktu.

Mengurus perpanjangan SIM lima tahun sekali terasa ribet karena lima tahun itu begitu cepat. Terlebih dalam lima tahun,  tidak ada perubahan data secara signifikan. 

Mungkin kita perlu mencontoh negara Jerman, seperti ditulis Mbak Hennie Triana Oberst, "SIM Seumur Hidup di Jerman yang Harus Ditukar" (21/1/2020), memberlakukan SIM seumur hidup  dan pemutakiran data (termasuk penggantian foto) lima belas tahun sekali agar tidak terjadi pemalsuan dokumen. 

Saat pemutakiran data itu pun, pemohon tidak perlu melakukan tes teori maupun praktek. Cukup membayar biaya administrasi yang tidak mahal.

Hal yang perlu dipikirkan adalah memberi sanksi bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat, SIM bisa dicabut atau dibekukan. Upaya ini sekaligus untuk memonitor skill pengendara.

Di Indonesia, sebagai usulan,  bagi yang sudah berusia lima puluh tahun ke atas atau bagi para pensiunan yang masih aktif berkendara, skill mengendaranya masih mumpuni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun