Mohon tunggu...
Albertus Heri Christanto
Albertus Heri Christanto Mohon Tunggu... -

CONFIDENCE, ENERGIC, HUMOURIS, and SKEPTISE.

Selanjutnya

Tutup

Money

Tangan - Tangan Perkasa Mengais Butiran Nasi di Antara Tumpukan Palet Botol

15 Juli 2011   13:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:39 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata ada butir-butir beras di tengah-tengah tumpukan palet botol. Tidak percaya? Terlihat seseorang sibuk mengais butir-butir nasi tersebut yang terselip di antara tumpukan palet yang tersusun rapi. Palet sendiri adalah susunan krat botol yang sudah tertata rapi, dengan ketentuan ke atas 5 krat dan menyamping 12 krat. Parjono namanya, dia mencari sesuap nasi dengan tangan perkasanya memindahkan dan menyusun palet botol di tengah suasana kebanyakan pabrik. Padahal hampir semua mesin pabrik besar ukurannya, sehingga suara yang dihasilkanpun bising. Berasal dari Bantul, Yogyakarta, Parjono yang merantau dari kampungnya mengadu nasib di Jakarta sebagai buruh pabrik. Dengan gaya bahasanya yang "medhok", dia mulai menanggapi satu persatu pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Parjono sudah 20 tahun bekerja pada perusahaan tersebut. Dia sendiri, yang sudah menjadi karyawan tetap, merasa kondisi dirinya masih lebih baik dibanding rekan-rekan kerja lainnya. Yaitu yang termasuk outsourcing apalagi freelance(buruh lepas). Ia mengaku walaupun dia sudah menjadi karyawan tetap; Namun menurutnya, masih ada hak-hak buruh yang belum terpenuhi. Ada 3 kategori buruh pada perusahaan tersebut. Buruh tetap, outsourcing, dan freelance. Buruh tetap seperti Parjono mendapat gaji pokok Rp 2.150.000 per bulan. Disertai tunjangan transportasi Rp 1.400 per hari, dan uang makan Rp 5.500 per hari. Selain itu ada tunjangan kesehatan (Jamsostek). Namun diberikan setelah gaji karyawan dipotong tiap bulannya. Adapun buruh outsourcing hanya mendapat gaji standar UMR, tanpa mendapat tunjangan apapun selain makan per harinya. Itu pun kadang hanya diberikan berupa kupon makan saja. Sedangkan, freelance (buruh lepas) mendapat gaji tak menentu. Tergantung dari ada tidaknya pekerjaan, kalau tidak ada pekerjaan maka pekerja lepas hanya duduk menunggu saja sampai ada perintah untuk bergerak. Tentunya pekerja lepas tidak mendapat tunjangan apapun. Karena disebut outsourcing, maka perekrutan pekerja harus melalui yayasan yang telah menjadi rekanan resmi perusahaan tersebut. Tidak bisa langsung direkrut tanpa perantara yayasan tersebut. Sedangkan pekerja lepas, karena sifatnya borongan dan tergantung ada tidaknya pekerjaan yang dilakukan, maka perekrutannya dari mulut ke mulut. Itupun juga harus melalui rt dan atau rw setempat. Dengan kata lain, pekerja lepas harus melalui pejabat setempat yang berwenang. Karena, pejabat setempat telah membuat kesepakatan dengan manajemen pabrik mengenai jatah posisi pekerjaan yang harus diberikan kepada masyarakat setempat. Hal ini menjadi "ladang" bisnis tersendiri, karena yang berhasil direkrut harus memberikan "upeti" bagi pejabat setempat. "Upeti" ini tergantung kesepakatan pekerja dengan pejabat yang bersangkutan. Kembali berbicara mengenai hak buruh yang masih belum terpenuhi pada perusahaan tersebut, dapat diambil contoh mengenai tunjangan lembur atau shift yang sekarang mulai dikurangi. Maksudnya, hanya beberapa karyawan tertentu yang boleh mendapat kesempatan untuk lembur. Karyawan yang mendapat kesempatan tersebut adalah mereka yang dekat dengan pihak manajemen perusahaan saja, begtulah menurut Parjono. Padahal, Parjono sendiri dan kawan-kawan satu "tongkrongan" dengannya tidak dekat dengan pihak manajemen perusahaan tersebut. Alhasil, Parjono dan kawan-kawannya tidak mendapat kesempatan untuk bekerja lembur. Contoh lain yang perlu diperhatikan adalah masalah tunjangan kesehatan. Pada perusahaan ini, hanya karyawan yang statusnya sudah "tetap" saja yang berhak mendapatkan tunjangan kesehatan (Jamsostek). Karyawan yang statusnya "outsourcing" apalagi "freelance", tidak mendapatkan tunjangan kesehatan apapun (apalagi Jamsostek). Mungkin, hanya mendapat tunjangan makan saja. Itupun tidak rutin setiap hari. Sehingga, selain dapat menimbulkan kecemburuan sosial antara pihak buruh, juga memperburuk keadaan buruh yang sakit namun tidak mampu biaya berobat saat sakit, karena dia tergolong kaum miskin. Parjono sendiri merasakan terjadi ketidakadilan pada diri dan teman-temannya. Ia merasa pihak manajemen perusahaan selalu menjadikan UU Perburuhan No. 13 tahun 2003 tameng untuk menghindar dari kewajiban perusahaan yang seharusnya dilakukan demi terpenuhinya hak-hak buruh. Namun, ia tidak tahu harus berbuat apa dengan situasi seperti ini. Begitu keluh kesah yang dia sampaikan. Kenyataan yang ironi, namun inilah fakta yang terjadi di lapangan. Namun, dengan sudah lebih memahami secara mendalam akan UU Perburuhan No. 13 tahun 2003 sedetail-detailnya; kaum buruh menjadi tahu akan hak-hak yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan, dan dapat mempertanyakan ketika kewajiban itu tidak dipenuhi. Serta, memperjuangkan hak-hak buruh sendiri dengan cara yang damai dan diplomatis, demi tegaknya keadilan dan sikap saling menghargai, menghormati. Mari kita ambil salah satu contoh, mengenai May Day (hari buruh). Hampir setiap 1 Mei, buruh selalu "turun ke jalan" memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan hidup mereka. Perjuangan di hari buruh tersebut tidak boleh surut sampai kapanpun. Buktinya, satu persatu tuntutan kaum buruh mulai mendapatkan respon positif dari pemerintah dan pemilik modal. Walaupun berjalan secara bertahap. Semua hal inilah yang harus terus diperjuangkan demi kesejahteraan dan keadilan kaum buruh itu sendiri. Mari, kawan-kawan buruh kita maju dengan cara yang cerdas dan sehat. Salam Sejahtera. Sukses Selalu. Salam dari penulis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun