Pemerintah akan memblokir handphone illegal yang IMEI nya tidak terdaftar. Sebenarya aturan ini sudah lama dicanangkan oleh pemerintah kita, akan tetapi peraturan ini akan di sahkan pada bulan agustus mendatang oleh tiga kementerian sekaligus, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Apakah smartphone kalian resmi atau nomer IMEI nya belum terdaftar di website kominfo ?
Cara mengecek nya gampang banget.
tinggal ketik di hape kalian *#06# lalu catat kode IMEI kalian dan buka website http://kemenperin.go.id/imei/
tinggal masukkan nomer EMAI handphon kalian dan  bakal keluar hasilnya. Untuk sementara web nya memang masih sedikit lemot dikarenakan banyak yang mengakses maka harus sedikit bersabar menunggu.
Kalau sudah terdaftar maka handphone kalian aman dari pemblokiran. Lalu bagaimana jika handphone kita tidak terdaftar ?
Tenang saja, tidak perlu khawatir karena pemerintah memberikan waktu pemutihan yang cukup lama bagi teman teman yang sudah terlanjur membeli handphone illegal.
Perlu digaris bawahi bahwa pemblokiran ini hanya bersifat pemblokiran jaringan seluler saja. Bukan brarti pemblokiran handphone sampai tidak dapat digunakan sama sekali. Artinya hanphone teman-teman yang illegal masih dapat digunakan akan tetapi tidak bisa mendapatkan sinyal dari provider seperti telkomsel, indosat dsb. Jadi buat teman teman yang ingin membeli handphone baru pastikan bahwa kalian membeli ditempat yang resmi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H