Artikel ini terinspirasi dari acara ILC yang mengambil topik KUHP & KUHAP : Santet, Zina dan Penyadapan. Namun ada beberapa hal yang diluar dari isyu yang begitu asyik disampaikan oleh para nara sumber yang hadir urun pendapat pada acara itu yaitu tentang efek-efek berantai diluar masalah hukum yang menjadi topik bahasan ILC diatas yaitu mengenai Peluang?
Dan eyang Dubur = Dukun Bubur merilis beberapa peluang tersebut yang ditayangkan oleh Kenthir TV dalam acara Kenthir Lawyer Crottt (KLC)....... nih ringkasannya, clotttkidot :
#1.Pasal Santet
Peluang yang dapat diambil dari Pasal santet sebagaimana saran Eyang Dubur apabila Pasal Santet RUU KUHP Republik Indonesia jadi disyahkan, maka dari sisi pendidikan setiap Universitas dapat segera membuka Fakultas Perdukunan sebagai salah satu cara untuk menjawab pertanyaan dari para praktisi hukum, budayawan, akademisi serta warga negara Indonesia tentang siapa yang berhak mengadili kasus-kasus berbau santet, pelet dan blekimagic lainnya.
Sebagaimana contoh di Kenthir University pada Fakultas Perdukunannya terdapat jurusan Hukum Ekonomi Santet, jurusan Hukum Santet dan jurusan White Santet. Nah, dari ketiga jurusan inilah sumber para Praktisi Santet, Pengacara Santet, Jaksa Santet, Hakim Santet hingga Ahli Santet yang akan berjibaku secara hukum dengan segala latar baik secara sosiologi, ekonomi maupun politik.
Menilik hal ini, selain menambah wawasan ilmu ghaib sebagai sebuah kajian materil, maka hal ini juga akan berdampak luas bagi perekonomian karena akan membuka lowongan pekerjaan baru bagi banyak warga negara Indonesia, sebab kuliah santet paling lama hanya 1 (satu) tahun terdiri dari mata kuliah seperti Puasa mutih 40 hari tanpa makan minum selain kalau terpaksa, merapal mantera, menghapal bahan santet dan tentu saja dilengkapi dengan Kukerta/KKN selama 3 (tiga) bulan yaitu saling perang santet sesama mahasiswanya.
Lebih hebatnya lagi, jika para mahasiswanya banyak yang koit saat KKN maka negara akan terbantu dari sisi kependudukan, dan yang pasti jebolan Fakultas ini akan menyandang gelar SH (didepan) dibelakannya spesialisasi, misalnya SH.Tamzi, Sp.Ekosan = Ekonomi Santet, SH.Mitsi Dupret, Sp.Kuntet = Spesialis Hukum Santet dan yang terakhir SH.Wepe, Sp.Tete = Spesialis White Santet hahahahahahahaha.
#2.Pasal Kumpul Kebo.
Menurut Eyang Dubur peluang yang dapat diambil dari Pasal Kumpul Kebo dari sisi Pendidikan adalah kesempatan universitas untuk membuka Fakultas Perkeboan, dan pada fakultas ini ditawarkan mata kuliah Politik Kebo, Ekonomi Kebo, dan Hukum Kebo.
Dari mata kuliah Politik Kebo para Praktisi Kumpuler Kebo akan menjadi orang yang memahami bagaimana menyikapi masalah Politik yang berhubungan dengan Kebo, Sapi, Banteng dan Bencong. Pada mata kuliah Ekonomi Kebo, para mahasiswa akan diajarkan keuntungan dari mengumpulkan Kebo pada satu kandang saja agar ketika memeras susu Kumpuler dapat dilakukan barengan dan sama-sama tahu alias sama-sama kebonya.
Sedangkan mata kuliah Hukum Kebo akan menghasilkan para Pengacara Kebo yang dapat membantu para Kumpuler Kebo yang ketangkap mesum dengan kebo lainnya. Dan yang paling penting fakultas Hukum Kebo juga akan menetaskan (*kapan kebo bertelur yah hahahahaha) para Penghulu Kebo yang akan berfungsi mengawinkan para Kumpuler Kebo yang tetap ingin berkebo sesuai syariah kebo (*kapan pula ada nabi kebo??? hahahahahahaha.
Mengenai Pasal Penyadapan dibahas terpisah, yang pasti saran dari Eyang Dubur Kenthir sebaiknya dirancang pula pasal Pengintipan karena kalau cuma menyadap ohhh yess... ohhh nooo... kurang cepat horninya dibandingkan ngintip, sehingga pasal Pengintipan, Pengintilan, Pengutilan dan Penggeratilan jauh lebih mengasyoiiiikan dibandingkan Pasal Penyadapan *kayaknya perlu Fakultas Pengintipan juga nih hahahahahahahahahahahaha.
Wakakkakakakakakak Salam Bibir Kenthir wakakakakakakka
Ilustrasi : my editing collection
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H