ROTE NDAO - Sertu Yandri Selano Babinsa Koramil 03/Batutua Kodim 1627/Rote Ndao Desa Oebatu Kecamatan Ndao Kabupaten Rote Ndao bersama  Babinkamtibmas  bersama Aparat Desa  Oebatu dalam penyelesaian perselisihan masalah tanah antar warga dan permasalahan berakhir dengan perdamaian dan saling memaafkan.
Sebagai aparat teritorial Babinsa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial di desa binaanya, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.
Mediasi yang dilakukan oleh Babinsa ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rumah tangga dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan.(pendim 1627/Rote Ndao)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H