Prioritas anggaran 2013 merupakan besaran dari rencana anggaran yang akan ditetapkan pemerintah sesuai dengan alokasi masing-masing yang tercantum dalam Nota Keuangan 2013 dan Rancangan UU APBN 2013. Besaran yang ditentukan pemerintah ini ditentukan berdasarkan prioritas pembangunan 2013 yaitu 11 prioritas nasional dan 3 prioritas nasional lainnya yang dituangkan dalam rencna kerja pemerintah. Masing-masing prioritas dialokasikan sendiri berapa besaran anggaran belanjanya. Pertanyaan yang timbul di sini adalah bagaimana kesesuaian besarnya prioritas anggaran dalam RAPBN 2013 dengan program pembangunan pemerintah yang dituangkan dalam RKP 2013?
Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengambil salah satu prioritas pembangunan pemerintah yaitu bidang pendidikan. Dalam nota keuangan pemerintah 2013 dinyatakan bahwa besarnya anggaran pendidikan adalah 20,0 % dari seluruh anggaran belanja pemerintah. Besarnya persentase anggaran tersebut setiap tahunnya tidak mengalami kenaikan, karena memang angka 20% telah ditetapkan di Undang-Undang. Untuk tahun 2013 anggaran pendidikan yang ditetapkan adalah sebesar Rp331.824.403.744.000,00. Sesuai dengan amanat pembangunan pemerintah yang dituangkan dalam Buku I RKP 2013 yang menjelaskan bahwa tujuan dan visi pembangunan pendidikan yaitu menuntaskan program wajib belajar (wajar) pendidikan dasar sembilan tahun bagi sekitar 45 juta siswa SD dan SMP, meningkatkan kualitas pendidikan, serta jaminan atas keberlangsungan program pendidikan bagi generasi selanjutnya, maka dalam rincian RAPBN 2013 pemerintah akan mengalokasikan biaya tersebut ke dalam masing-masing sasaran pembangunan berikut ini :
-melanjutkan program Bantuan Operasional Sekolah untuk membebaskan biaya pendidikan dalam rangka penuntasan wajar 9 tahun;
-menyediakan bantuan bagi siswa yang kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan dan memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi; serta
-menyediakan tunjangan yang lebih banyak bagi profesi guru dengan tujuan peningkatan kualitas pendidikan
semua biaya tersebut dirinci dan dialokasikan sesuai dengan besarnya anggaran belanja pendidikan yang tersebut di atas yang tentunya harus mengacu sesuai dengan visi pembangunan dalam RKP 2013.
Jadi, pada intinya prioritas anggaran yang dalam hal ini dituangkan ke dalam RAPBN 2013 yang selanjutnya ditetapkan dalam UU APBN 2013 merupakan besarnya alokasi masing-masing sasaran pembangunan jangka pendek pemerintah yang tertuang dalam RKP 2013. Masing-masing anggaran kementerian/lembaga maupun anggaran berdasarkan prioritas pembangunan nasional dirinci ke dalam RAPBN yang sebelumnya telah ditulis pada Nota Keuangan berjalan pemerintah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa RAPBN 2013 merupakan penjabaran dari besarnya biaya dan belanja yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mewujudkan kesesuaian visi dan tujuan pemerintah yang dituangkan dalam RKP 2013. Sehingga program yang akan dijalankan pemerintah terasa tidak akan sia-sia karena masyarakat dapat mengetahui secara jelas alokasi anggaran yang akan direalisasikan kepada masyarakat yang tentunya mengacu pada tujuan utama pemerintah yaitu memajukan kesejahteraan umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H