Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Legalah Kecurangan

24 April 2024   10:00 Diperbarui: 24 April 2024   10:11 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puisi. Sumber ilustrasi: PEXELS/icon0.com

Hei, kau curang!

Akh... aku tidak curang!
Kau menyebar fitnah

kau tak layak berucap curang!
mana buktinya aku curang?

Aku tunjukkan bukti-bukti kecuranganmu!
Aku hadapkan saksi-saksi atas kecuranganmu!

Akh... bukti-buktimu imitatif
Saksi-saksimu berhalusinasi


Hei... bawa masalahmu ke sini
Akan kuhakimi seadil-adilnya

Oh... ternyata ada ruang keadilan
kiranya keadilan untuk semua

Telah kuteliti dan kukuliti masalahmu
telah kudengarkan kesaksian saksi-saksi
telah kulihat bukti pembuktianmu
telah kurefleksikan dalam kontemplasiku

Kini
Kuputuskan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Aku menolak semua dalil, bukti dan saksi

Kamu ajukan dalil halusinasi
Kamu bawakan bukti tak cukup membuktikan
Kamu hadapkan saksi tak cukup menguatkan

hei...
Aku berkata lain
bukti tentulah mesti lebih terang dari cahaya
siapa dapat menangkap cahaya?

Saksi mestilah lebih kredibel
bagaimana mengkonkritkan kredibilitas?

kolusi dan nepotisme tak konkrit diraba
keadilan sosial bicara soal rasa damai

Keadilan telah nyata
kehidupan akan berlanjut
bumi terus berputar pada porosnya
insan terus berkarya dalam ranahnya

kerja keras dapat dilemahkan
ketulusan dikompresi kecurangan

maka,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun