Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kurikulum Selalu menjadi Topik di Setiap Periode Kepemimpinan Nasional

20 Maret 2024   14:46 Diperbarui: 20 Maret 2024   15:04 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ependidikansites.blogspot.com

Masing-masing Kurikulum dengan perubahan yang terlihat sebagai yang saling berbeda. Semua itu dilakukan atas faktor dan alasan perubahannya.

  • Menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
  • Meningkatkan kualitas pembelajaran
  • Mengakomodasi kebutuhan peserta didik
  • Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
  • Perubahan Global

Pertanyaan besarnya yakni, apakah dunia pendidikan di Indonesia siap untuk perubahan-perubahan kurikulum itu terjadi? Sementara banyak hal sebagai "hambatan/tantangan" pada satuan pendidikan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air. 

Bukan lagi rahasia umum tetapi sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sekalipun pemerintah memberlakukan standar-standar pendidikan (8 Standar), namun standarisasi itu belum dapat diwujudkan secara optimal. 

Sebutlah standar pendidik di mana semua guru yang berada di setiap satuan pendidikan sudah harus terstandar ranah akademiknya. Bila hal itu terpenuhi, apakah status dan kesejahteraan para guru terpenuhi? Faktanya, sampai saat ini pergumulan untuk mengangkat dan menempatkan guru ke berbagai satuan pendidikan masih menjadi topik di ruang perdebatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebutlah standar saraana-prasarana di mana bangunan sekolah yang baik dengan isian fasilitas belajar yang memadai. Faktanya, pemerintah daerah belum maksimal membangun ruang-ruang kelas baru, termasuk melakukan rehabilitasi dan renovasi bangunan sekolah. Infrastruktur pendukung di zaman perubahan global seperti jaringan listrik, internet dan akses jalan menuju ke sekolah, belum semuanya merata.

Delapan standar pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 yang mengganti PP Nomor 57 tahun 2021 telah diterapkan. Pada penerapan 8 standar yang demikian, kiranya diperlukan penyikapan yang pasti pada aspek pembiayaan sehingga ketika terjadi perubahan pada item tertentu di dalam standar isi, seperti Perubahan Kurikulum, maka satuan pendidikan menjadi siap.

Di sini, saya mencoret-coret catatan dengan harapan, semoga.

Umi Nii Baki-Koro'oto, 20 Maret 2024

Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun