Pada tanggal 3 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023. Isinya tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Permen ini yakni, Permen sebelumnya yakni Permen Nomor 4 tahun 2022 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik. (https://puslapdik.kemdikbud.go.id/)
Permendikbud ini selanjutnya disosialisasikan di antaranya dengan mengirimkannya ke berbagai instansi dan lembaga, sampai ke Dinas yang mengelola pendidikan di daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Terkait keterbukaan informasi publik, maka permendikbudristek tersebut dapat diketahui oleh siapa pun termasuk kaum guru yang dalam status ASN maupun penerima tunjangan lainnya yang non-sertifikasi.
Pemberitaan media arus utama maupun media dalam jaringan sangat sering menggetarkan pembaca, khususnya kaum guru. Mereka akan membuat judul berita yang sensasional sehingga seakan-akan Pemerintah Pusat (dhi.Kemdikbudristek) sedang menyiapkan satu strategi baru dalam rangka penghentian sebahagian dan atau seluruhnya pembayaran tunjangan guru (tunjangan profesi/sertifikasi, tunjangan khusus guru, tunjangan tambahan penghasilan).
Mungkin saja hal pemberitaan oleh para jurnalis dapat dibenarkan menurut mereka karena aspek sensasional demi rating, namun aspek edukasi semestinya mendapatkan atensi yang baik agar tidak menyesatkan. Mengapa? Karena sangat sering orang membaca cepat itu hanya judulnya saja, tanpa membaca isi, sekalipun judul menggambarkan isi.
Mari kita simak sebahagian isi dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2025
Pertama, Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (pasal 5)
- (ayat 1) Guru ASN di daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
- (ayat 2) Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a.memiliki sertifikat pendidik
- b.memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
- c.mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- d.memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- e.melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- f.memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- g.memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
- h.mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- i.tidak sebagai pegawai tetap pada instansi 1ain.
- (ayat 3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;Â
- (ayat 4) Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:Â
- a. Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/ atauÂ
- b. Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/ persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
Bila membaca secara cermat, pasal 5 ayat (2) tidak dipersyaratkan sertifikat pelatihan bagi guru; sedangkan pada guru yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diizinkan oleh pejabat pembina kepegawaian, diklat itu harus mencapai 600 jam (3 bulan), dan guru ASN yang sedang ditugaskan oleh daerah untuk satu kepentingan.
Jadi dalam hal pemberian/pembayaran tunjangan profesi/sertifikasi, sekali lagi tidak dipersyaratkan sertifikat diklat, namun persyaratan umum tetap yakni sebagaimana tergambar pada ayat (2) pasal 5.Â
Penyaluran tunjangan profesi guru per triwulan dari Kementerian, dan disalurkan selanjutnya oleh Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) sesuai kewenangannya. Nah, di sini letak masalahnya, bila hendak bertanya. Mungkinkah Pemerintah Daerah akan langsung menyalurkannya per triwulan, atau per semester? Pertanyaan ini kiranya muncul oleh karena Permen 45/2023 pasal 7 ayat (2) menyebutkan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pasal (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam satu tahun anggaran. Dua kata kerja yang berbeda.