Hari ini, Rabu (14/2/24) sebanyak 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri, dikunjungi oleh pemegang hak suara. Mereka yang berada di luar negeri telah mulai mencoblos beberapa hari sebelum hari pencoblosan hari ini, Rabu (14/2/24).Â
Pada hari ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di luar negeri akan membuka kotak-kotak surat suara untuk mulai menghitung.Â
Sementara di dalam negeri, 820.161 TPS memulai proses pemungutan suara pada pukul 08.00 sesuai waktu Indonesia (WIT, WITa, dan WIB).
Suatu tugas yang berat disandang oleh para anggota KPPS. Mereka harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya oleh karena merekalah ujung tombak suksesnya perhelatan pesta raya, pesta rakyat, pesta demokrasi sejagad Indonesia.Â
- KPPS 1 (Ketua KPPS)
Dalam pelaksanaan tugasnya di TPS, Ketua KPPS bertanggung jawab atas tugas pemanggilan nama calon pemilih yang sudah mendaftar di bagian pendaftaran. Lalu tugas lainnya adalah penandatanganan surat suara, dan pemberian surat suara kepada pemilih yang dipanggil. Surat suara pengganti jika diperlukan, juga menjadi tanggung jawab Ketua KPPS. - KPPS 2
Anggota KPPS 2 bertanggung jawab dalam mempersiapkan surat suara di TPS. Ada lima surat suara yang akan dicoblos pemilih: Capres-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota KPPS 2 juga bertugas mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerja sama dengan Ketua KPPS. - KPPS 3
Tugas pencatatan, ada pada Anggota KPPS 3. Petugas ini wajib melakukan pencatatan jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK. - KPPS 4
Anggota KPPS 4 bertugas mencatatkan hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS pada formulir catatan hasil perhitungan suara. - KPPS 5
Anggota KPPS 5 bertugas dalam mengarahkan pemilih di TPS ke bilik suara. Jika ada pemilih disabilitas memerlukan bantuan, maka membantunya menjadi tugas KPPS 5 juga.
- KPPS 6
Anggota KPPS 6 bertugas menjagai kotak suara. Tentunya, sambil mengarahkan pemilih yang baru selesai mencoblos di bilik suara, agar memasukkan surat suara ke kotak yang sesuai. KPPS 6 harus memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
- KPPS 7
Anggota KPPS 7 menjagai meja tinta. Petugas wajib mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta. Petugas ini juga harus memastikan pemilih yang mencelupkan jari ke tinta, tidak menghapus tintanya. Terakhir, tugasnya adalah mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Sebelum pencoblosan dimulai, Ketua KPPS (KPPS 1) memberikan penjelasan kepada pemegang hak suara yang memberikan suaranya di dalam bilik yang telah disediakan. Ketua KPPS menguraikan alur masuk ke dalam TPS sebagai berikut:
- Masuk ke area TPS dengan membawa syarat yang ditentukan yakni undangan (disertai Kartu Penduduk) atau surat keterangan lainnya yang diperlukan bila nama pemilih tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap.
- Petugas KPPS 4, dan KPPS 5 akan mencatat pada daftar hadir, tanda tangani daftar hadir dan mengambil duduk di tempat yang telah disediakan.
- Pemilih menunggu di kursi tunggu sampai ada panggilan.
- Berjalanlah ke meja pengambilan surat suara yang dijagai Ketua KPPS (KPPS 1), KPPS 2, dan KPPS 3. Setelah menerima surat suara, (jika perlu) pastikan bahwa surat suara sesuai jumlah yang diperlukan dan tidak cacad.
- Pastikan surat suara berjumlah 5. Yaitu, surat suara Pilpres; DPD; DPR RI; DPRD Provinsi; DPRD Kabupaten/Kota.
- Setelah mendapatkan surat suara, berjalankan ke bilik suara. Cobloslah sesuai ketentuan. Bila memerlukan bantuan sudah harus menyampaikan kepada anggota KPPS agar menyediakan personil tertentu yang dapat mendampingi.Â
- Sesudah mencoblos, lipat kembali surat suara secara tepat. Keluar dari bilik pencoblosan menuju ke kotak suara. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai dengan jenis suratnya.
- Tandai jari dengan mencelupkannya ke tinta, tanda sudah mencoblos.
- Keluar dari area TPS.