Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Diary

Hari-hari Lelah Pergi Hari Baru Datang (3)

5 Oktober 2023   18:50 Diperbarui: 5 Oktober 2023   18:56 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dalam lingkaran, perlakuan secara khusus item hukum adat perkawinan, foto: Ansel Bani

Permisi, Rombongan Keluarga Siap Maso Minta

Pada hari di mana rombongan keluarga akan melakukan upacara maso minta, beberapa hal yang patut dipersiapkan yakni:

  • Juru bicara (aaz ~ mafefa') keluarga. Juru bicara ~ jubir mewakili keluarga untuk menyampaikan tujuan maso minta, material penyerta dalam acara maso minta, dan hal lain yang sesuai pernyataan dan pertanyaan jubir dari pihak keluarga yang menerima rombongan maso minta pihak keluarga laki-laki.
  • Saksi dalam pernikahan menurut agama yang dianut. 
  • dulang/baki peminangan, sebagaimana telah diuraikan pada seri pertama tulisan ini.
  • satu tim yang akan membawa dulang/baki peminangan
  • sepasang suami-isteri atau lainnya (pasangan bukan suami-isteri) pembawa kabar
  • Calon pengantin (adat) laki-laki yang biasanya didampingi oleh seorang saudara perempuannya, namun kali ini berbeda.

Semua persiapan di atas patut dilakukan sebaik-baiknya agar tidak terjadi jedah ketika kedua jubir melaksanakan tugasnya.

Prosesi maso minta baru akan dapat berlangsung setelah pasangan suami-isteri pembawa kabar kembali, dan menyampaikan bahwa keluarga perempuan yang bertindak sebagai pihak penerima sudah siap.

Pasangan suami-isteri dan anak membawa kabar diterima Jubir pihak keluarga Perempuan. Foto: Ansel Bani
Pasangan suami-isteri dan anak membawa kabar diterima Jubir pihak keluarga Perempuan. Foto: Ansel Bani

Ketika kembali dan menyampaikan bahwa beberapa saat lagi akan berlangsung prosesi itu, semua anggota rombongan: pasangan ayah-ibu dari calon pengantin (adat) laki-laki, saudara-saudaranya (laki-laki dan perempuan), dan banyak lagi anggota keluarga memasuki lokasi yang disediakan untuk dapat melakukan prosesi maso minta sebagaimana budaya peminangan yang khas di hampir semua tempat di Nusa Tenggara Timur, khususnya di kota-kota dan wilayah pedesaan yang mulai mereduksi budaya mereka ke dalam budaya maso minta yang makin sederhana ini.

Dalam rombongan keluarga Bani-Nafie kali ini terdapat anggota keluarga jauh. Mereka bukan dari Indonesia. Dua orang datang dari Australia, seorang lagi warga negara Australia yang sedang bertugas di Jerman rindu untuk bersama kami. Ia terbang dari sana untuk turut bersama kami dalam seluruh upacara sehubungan dengan pernikahan yang terjadi pada pasangan kekasih sebagaimana diceritakan dalam seri pertama dan kedua.

Tiga saudara jauh bersama kami: Prof Dr. Charles Grimes, Ph.D; Prof. Dr. Barbara Dix Grimes, Ph.D dan Dr. Owen Edwards, Ph.D; Foto: Ansel Bani
Tiga saudara jauh bersama kami: Prof Dr. Charles Grimes, Ph.D; Prof. Dr. Barbara Dix Grimes, Ph.D dan Dr. Owen Edwards, Ph.D; Foto: Ansel Bani

Ketiganya mengikuti seluruh upacara mulai dari maso minta, upacara menurut agama yang dianut oleh pasangan pengantin yakni Kristen. Mereka menerima peneguhan dan pemberkatan nikah oleh seorang pendeta menurut ajaran GMIT. GMIT ~ Gereja Masehi Injili di Timor. Salah satu jemaat lokalnya bernama Syalom Oeboboa Klasis Kupang Timur. Di jemaat lokal inilah prosesi menurut hukum agama dijalankan.

Prosesi yang lain yakni pendaftaran dan pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pencatatan ini penting agar ada pengakuan negara pada pasangan suami-isteri. Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Kabupaten, Kota) akan mengeluarkan Akta Perkawinan di mana di dalamnya tercatat nama pasangan suami-isteri tersebut. 

Salah satu item yang teramat penting dalam upacara maso minta kali ini yakni, mengantar secara khusus/istimewa perwujudan hukum adat perkawinan menurut etnis (atau sub etnis) Rote di Oeboboa Kupang Timur. Bingkisan perwujudan hukum adat perkawinan ini diperlakukan secara istimewa (di sini)

Gambar dalam lingkaran, perlakuan secara khusus item hukum adat perkawinan, foto: Ansel Bani
Gambar dalam lingkaran, perlakuan secara khusus item hukum adat perkawinan, foto: Ansel Bani

Perlakuan yang khusus ini selanjutnya diantarkan ke dalam rumah (kamar). Di dalam kamar telah menanti seseorang dari pihak keluarga perempuan yang disiapkan secara khusus pula untuk menerima perwujudan hukum adat perkawinan. Penyerahan dan penerimaan disaksikan oleh calon pengantin perempuan yang berada di dalam ruangan itu.

Utusan keluarga Bani-Nafie menyerahkan perwujudan hukum adat perkawinan menurut etnis (sub etnis) Rote di Oeboboa Kupang Timur, foto: Ansel Bani
Utusan keluarga Bani-Nafie menyerahkan perwujudan hukum adat perkawinan menurut etnis (sub etnis) Rote di Oeboboa Kupang Timur, foto: Ansel Bani

Hal lainnya yang diserahkan pada akhirnya yakni simbol penyelenggaraan upacara peneguhan, pemberkatan nikah dan resepsi. Bingkisan yang satu ini berupa pakaian pengantin yang akan dipakai oleh pasangan pengantin ketika akan menuju altar peneguhan dan pemberkatan nikah. Seorang petugas menyerahkannya, disertai uraian singkat dari Jubir bahwa bingkisan terakhir ini representasi untuk upacara berikutnya dan resepsi. Ketika resepsi berlangsung, tamu/undangan dan kerabat akan bersama dengan rumpun-rumpun keluarga sehingga diperlukan persiapan yang matang.

Kami membawa beberapa anakan pinang wangi (aaz ~ puah bonak). Kelimanya diserahkan untuk menjadi tanda kenangan pada keluarga yang menerima peminangan ini.

Anakan pinang wangi (bonak) di tangan seorang petugas; foto: Ansel Bani
Anakan pinang wangi (bonak) di tangan seorang petugas; foto: Ansel Bani

Kembali ke catatan lepas tentang calon pengantin (adat) laki-laki yang akan memasuki area peminangan. Ketika seluruh material penyerta yang dibawa masuk dan diterima oleh pihak keluarga perempuan melalui Jubir mereka, maka selanjutnya akan diadakan perkenalan. Siapa yang diperkenalkan?

Mereka yang akan diperkenalkan yaitu: pengantin (adat) laki-laki terlebih dahulu. Pengantin yang satu ini akan diantarkan oleh saudara (saudara-saudara) perempuannya. Pengantin diperkenalkan oleh Jubir. Sesudah perkenalan, ia diterima oleh Jubir dan sekaligus mengizinkan untuk menjemput pengantin (adat) perempuan di dalam rumah.

Pengantin (adat) laki-laki diapit oleh 4 orang saudarinya; foto: Ansel Bani
Pengantin (adat) laki-laki diapit oleh 4 orang saudarinya; foto: Ansel Bani

Pada foto terlihat 4 orang gadis mengapit pengantin laki-laki. Mereka sepupuan. Pengantin laki-laki mempunyai seorang adik perempuan saja. 

Pengantin laki-laki diterima, diizinkan masuk ke dalam rumah. Ia mencari gadis (pengantin perempuan) yang telah dipilihnya. Di sana ia akan membawanya dan memperkenalkan kepada seluruh orang tua, para pini sepuh, para tokoh adat dan tamu/undangan yang hadir pada upacara maso minta.

Dua Jubir dan pengantin adat; foto: Ansel Bani
Dua Jubir dan pengantin adat; foto: Ansel Bani

Perkenalan kembali terjadi setelah pasangan pengantin adat telah berada di area upacara maso minta. Keduanya bergandengan. Pengantin laki-laki memperkenalkan diri dan pasangannya. Sesudah itu, Jubir menanyakan beberapa pertanyaan pemancing yang mendapatkan jawaban yang sifatnya menggembirakan dan mengundang tawa.

Akhirnya, seluruh prosesi dalam upacara maso minta tuntas. Ketuntasan itu ditandai dengan ibadah syukuran peminangan. 

Umi Nii Baki-Koro'oto, 5 Oktober 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun