Ketika melakukan gugling didapati Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan tersebut pemerintah pusat menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan dasar dan menengah umum dan kejuruan di masa depan yakni dari jalur guru penggerak.Â
Lebih lanjut ada penjelasan dalam peraturan tersebut bahwa syarat untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak. Kemudian pada Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak digunakan juga sebagai pemenuhan syarat administrasi sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan. (sumber)
Sahabat PA banyak bercerita pengalamannya bersama rekan-rekan guru di sekolah mereka. Kepala sekolah yang masih membujang dengan kinerja tinggi. Sang Kepala Sekolah bahkan sering menginap di sekolah. Ia seorang yang aktif dan proaktif serta dapat memahami konteks para guru. Ia selalu ramah dan lain-lain yang sifatnya mengesankan.Â
Sungguh disayangkan, Sang Kepala Sekolah bersama mereka untuk limit waktu satu periode tugas saja yakni 4 tahun. Ia telah dimutasi. Penggantinya seorang Kepala Sekolah yang menjelang pensiun. akh...
Saling membagi cerita seperti itu dipastikan menambah pengetahuan dan wawasan tentang warna dan dinamika pergumulan dunia pendidikan dasar, menengah umum dan kejuruan di Indonesia.Â
Menarik. PA doakan kiranya Tuhan melapangkan upaya dan kerja keras sahabat PA yang satu ini untuk menjadi Pengawas Sekolah.
PA ~ Pemulung Aksara
Umi Nii Baki-Koro'oto, 14 Juni 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H