Tentu penamaan jalan menjadi penting agar memudahkan banyak pihak pada saat mencari untuk menemukan alamat seseorang, kantor, instansi, badan, lembaga, dan lain-lain. Dokumen tertentu yang dimiliki anggota masyarakat pun menjadi jelas alamat yang ditunjuk.
Kompasianer Abas07 dalam artikel berjudul Hukum Penamaan pada Jalan (15/8/21) menulis bahwa aturan penamaan jalan di Indonesia saat ini berbeda-beda, karena biasanya diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Belum ada hukum/aturan yang secara nasional mengatur penamaan jalan karena aturan penamaan jalan belum seragam. Abas07 menyarankan agar sebaiknya mencari tahu informasi, apakah di daerah masing-masing sudah ada aturan itu?
Harsanto Nusadi menyampaikan pandangannya bahwa sepatutnya penamaan jalan itu diberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah sebagai implementasi otonomi daerah. (2)
Nah, jika menelusur informasi-informasi yang demikian yang didapatkan, mari mencoba bertanya lagi, apakah ada prosedurnya?
Lagi-lagi hal ini pun kabur, tetapi ada peluang yang didapatkan dalam PP Nomor 34 tentang Jalan, pada pasal 119 tentang peran masyarakat, walau mungkin aturan ini pun masih butuh perdebatan dalam diskusi, kiranya apa dan bagaimana wujud keperansertaan masyarakat itu? Tersurat di sana peran serta masyarakat berupa, pemberian usulan, saran dan informasi. Mungkinkah usulan, saran, dan informasi dalam hal ini tentang penamaan jalan termasuk di dalamnya?Â
Membaca pada sumber-sumber online, ternyata di banyak daerah sudah terdapat Peraturan Daerah (Kabupaten, Kota, Provinsi) untuk penamaan jalan. Contohnya seperti ini:
- Pemerintan Kota Kupang, pada tahun 1997 sudah mempunyai peraturan yang demikian itu. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Penamaan Jalan, nama Taman, dan Bangunan serta Penomoran Bangunan di Kotamadya Kupang.
- Peraturan Daerah Kabupaten Malinu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum
- Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Bima
- dan tentu masih banyak yang lainnya di daerah Kabupaten, Kota dan Provinsi
Kini kita bertanya, apakah di daerah para sahabat (pembaca) sudah ada Peraturan seperti itu?
Penutup
Saya merujuk kembali pada tujuan artikel ini ditulis. Bahwa ternyata untuk memformalkan satu ruas jalan memang dibutuhkan landasan hukum. Landasan hukum itu belum seragam di Indonesia. Oleh karena itu, kewenangan ada di daerah, sehingga implementasi otonomi daerah terlihat. Satu di antara yang terlihat itu yakni pembentukan peraturan (Perbup, Perda, Pergub,Perwalkot), tentang Penamaan Jalan dan ikutannya.Â
Bahwa artikel ini telah memberikan pengetahuan? Hanya pembaca yang dapat menjawab.
Terima kasih. Bagaimana opini Sahabat Pembaca?
Umi Nii Baki-Koro'oto, 16 Februari 2023